2 Kurir Terbukti Bawa 7 kilogram Sabu dan 4 Ribu Butir Ekstasi di Handil Bakti

0

PERKARA tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/7/2024).

DUA terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Ahmad Isa’an Nagib dan Hesya Nazla Aprilia,
yang kedapatan oleh Ditnarkoba Polda Kalsel membawa 7 paket sabu dengan berat kotor 7.395 gram, 4.560 butir ekstasi dan serbuk akstasi dengan berat 152,80 gram.

Jaksa penuntut umum Masrita Fakhlyana dari Kejati Kalsel mebacakan surat dakwaannya, bahwa keduanya diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA: Kurir Sabu Dituntut 12,5 Tahun Penjara di PN Banjarmasin

Jaksa juga menghadirkan saksi Berawal saksi Ditnarkoba Polda Kalsel, yang menyebut pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 19.50 Wita telah mengamankan kedua pelaku yang sedang berusaha memindahkan sabu dan ekstasi atas perintah orang lain, di pinggir Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Kedua terdakwa terbukti membawa sabu dan ekstasi dalam sebuah tas ransel, atas perintah orang lain. Dan diketahui, sebelumnya keduanya juga telah melakukan tindakan yang sama, sehingga tanpa ragu lagi untuk menerima tawaran sama, untuk menjadi kurir narkotika.

Usai mendengarkan dakwaan dan keterangan para saksi, Majelis hakim kembali akan mengadakan sidang dilanjutkan, pada Senin (8/7/2024) mendatang.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.