Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Anak PAUD Serahkan Alat Bukti Ke Majelis Hakim
KASUS kekerasan terhadap anak PAUD di Banjarmasin telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
DALAM sidang yang dilaksanakan pada Senin (1/7/2024), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, menyebut Terdakwa D telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak. Sehingga dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bergulir sejak adanya laporan dari orang tua korban, yakni Rizka Annida Yulita pada 29 Mei 2023 yang lalu.
BACA: Polda Kalsel Tetapkan Oknum Guru Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak PAUD
Kepolisian akhirnya menetapkan D sebagai tersangka pada 8 Agustus 2023, seiring terbitnya SP2HP Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel.
Sementara itu, Taufik selaku kuasa hukum terdakwa memaparkan kepada awak media, dirinya telah menjelaskan bahwa tadi pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada majelis hakim. “Diantaranya adalah rekaman video. Itu kami jadikan sebagai barang bukti, atau sebagai alat pembuktian kami,” katanya.
“Itu juga sebagai bantahan terhadap keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Bahwa, antara terdakwa dan korban sangat dekat sekali,” ujarnya.
BACA JUGA: Gandeng Komnas Perlindungan Anak, Polda Kalsel Lakukan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Anak PAUD
Taufik membeberkan kronologi kejadian, sejak peristiwa itu pihak keluarga langsung membawa korban ke tukang urut itu pada tanggal antara 2-3, tanggal 7-10 baru dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan tim medis.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, mengapa ketika kejadian tersebut tidak langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis rumah sakit?” tanya Taufik.
“Sebab kita mengetahui, pada saat dibawa ke tukang urut apakah ada kesalahan patal, sehingga tangannya korban mengalami patah tulang bahu, sebagaimana yang disampaikan oleh orangtua korban,” cecarnya.(jejakrekam)