Rakor kepegawaian se-Wilayah Kerja Kanreg VIII BKN, Penjabat Bupati Akan Melakukan Penataan Non ASN

0

PENJABAT Bupati Barito Utara didampingi Kaban BKPSDM dan Kepala Dinas Budparpora, mengikuti rapat koordinasi kepegawaian se-wilayah kerja Kanreg VIII BKN, Senin (24/6/2024).

RAPAT Koordinasi diselenggarakan dengan tema ‘Penataan Non ASN Dalam Mewujudkan Meritokrasi MASN Pasca ditetapkannya UU Nomor 20 Tahun 2023″, di Hotel Harris & Convention Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Plt kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto. Turut hadir pada rakor ini, Kakanreg III BKN, Kakanre II BKN Surabaya, Kakanreg VIII BKN, kepala BKD, BKPSDM, BKPP Provinsi dan Kabupaten di wilayah kerja Kantor Regional VIII BKN (wilayah Kalimantan Selatan,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara), pejabat administrator, fungsional, dan pelaksana di Kanreg VIII, serta narasumber.

BACA: Pemkab Barito Utara Sosialisasi Sistem Merit Melalui Assesment Bagi Pejabat Pengawas

Bersamaan dengan kegiatan ini dilaksanakan juga penyerahan piagam Apresiasi (Top Star Instansi Daerah) yang berkomitmen dalam penyelenggaraan MASN dan penyerahan apresiasi partisipasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

Dalam sambutannya, Kankanreg III BKN Bandung Heri Susilowati mengucapkan terima kasih karena telah memilih Kota Bekasi, untuk menjadi tuan rumah rakor Se Wilayah Kanreg VIII BKN. Dan juga mengucapkan selamat datang kepada Plt BKN RI, kepala Kanreg VIII Banjarmasin dan Pj Bupati Barito Utara di Kota Bekasi.

Heri Susilowati berharap, rakor ini dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat dan wawasan yang berharga bagi semua peserta yang hadir.

Dalam laporan Kakanreg VIII BKN Banjarmasin, Soni Sultana, kegiatan ini diikuti secara daring dan luring oleh seluruh instansi di bawah wilayah kerja Kanreg VIII BKN.

Dikatakannya, tujuan dari kegiatan ini untuk mensinergikan sebagai informasi khususnya terkait penataan Non ASN dalam mewujudkan meritrokrasi MASN yang sebagaimana diamanatkan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbasis digitalisasi terintegrasi dengan satu data ASN.

Selain itu juga, untuk meningkatkan komitmen bersama kualitas pelayanan kepegawaian yang prima serta evaluasi impelmentasi MASN sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria kepegawaian yang berlaku.

BACA JUGA: Pj Bupati Barito Utara Koordinasikan Sistem Merit ASN Dengan KASN RI

Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, bahwa pemerintah sampai saat ini masih fokus dengan perintah dari presiden untuk menyelesaikan penataan Non ASN, terutama yang ada di dalam database BKN yang harus diselesaikan sampai tanggal 31 Desember 2024.

“Harapannya dapat terselesaikan secara cepat dan bijak sehingga tidak ada lagi permasalahan tenaga Non ASN sehingga kedepannya lebih fokus kepada penerapan dan pembinaan ASN sesuai dengan UU yang baru,” katanya.

Ia juga berharap seluruh ASN selalu menjaga netralitas dalam pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun ini.

Penjabat Bupati Muhlis mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan rakor ini, yang dirasa sangat penting untuk penyelesaian penataan Non ASN di seluruh wilayah Kerja Kanreg VIII, khususnya Kabupaten Barito Utara dan pemerintah kabupaten akan berkomitmen menyelesaikan penantaan non ASN di daerah.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.