Diduga Gelapkan Pembelian Lahan Kantor Kecamatan, Kadis PUPR Tanbu Jadi Tersangka

0

SETELAH melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak akhir tahun 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel akhirnya menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu), Hernadi Wibisono menjadi tersangka.

KASUS yang merugikan negara sebesar Rp 4.876.000.000 itu, yakni pembelian tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat, dimana tanah tersebut sebenarnya sudah ada bukti kepemilikan dari Pemkab Tanbu, namun kembali dibeli.

“Setelah kami melakukan gelar (perkara) untuk sementara kami menetapkan satu tersangka yaitu kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu,” ujar Kasubdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Fadli didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, saat konfrensi pers, Kamis (13/6/2024).

BACA : Diduga Ada Korupsi Pembelian Lahan, Sejumlah Pejabat Tanbu Diperiksa Polisi

Hernadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juni 2024, setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, dia melalukan aksi tersebut dengan cara membuat sporadik baru untuk lahan seluas 5.000 meter persegi.

“Pembelian tanah ini dilakukan secara fiktif, tanah ini sudah ada bukti kepemilikan dari Pemkab Tanah Bumbu sendiri, tapi dibeli kembali dengan memunculkan sporadik yang baru,” jelasnya.

Sebenarnya sporadik baru itu hanya permainan mereka mengeluarkan, padahal data kepemilikan ini hak pakai untuk Pemkab Tanah Bumbu sudah ada, lanjutnya. Jadi itu permainan, supaya muncul, begitu juga dalam hal penganggaran juga kurang jelas.

BACA JUGA : Anggaran Stunting Disebut Rp 120 Miliar, Ketua DPRD Banjar : Anak-Anak Hanya Diberi Pisang Dan Air Mineral?

“Sejauh ini sudah ada 32 saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk pejabat di PUPR dan pejabat tinggi di Pemkab Tanbu, penetapan tersangka dikuatkan dengan pemeriksaan ahli dari Agraria, auditor, dan ahli pidana,” paparnya.

Apakah ada keterlibatan pejabat tinggi di Pemkab Tanbu? Mengingat Bupati Zairullah Azhar juga sempat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu, Fadli menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, dia berjanji akan menginformasikan apabila sudah ada perkembangan.

“Nanti kami informasikan lagi apabila ada perkembangan. Sementara satu tersangka,” terangnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sporadik baru dan uang senilai Rp 1.005.000.000 yang disita dari tiga orang penerima.

BACA LAGI : Kantongi Putusan MA, Kejari HSU Eksekusi Terdakwa Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai

“Uang ini disita dari para penerima aliran dana ada beberapa orang penerima aliran dana dari Tanah Bumbu, termasuk pembuat data sporadik. Kemudian kami sita sebagai barang bukti,” katanya.

Berani menggelapkan uang negara, Hernadi harus berhadapan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.