Operasi Antik Intan 2024, Polres Kotabaru Amankan 22 Tersangka

0

SATUAN Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap sejumlah kasus selama Operasi Antik Intan 2024 yang dilaksanakan sejak 17 hingga sampai dengan 30 Mei 2024.

DALAM press release yang dilakukan di lobby gedung Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024), Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto didampingi Waka Polres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba, AKP Pebe Supriadi serta jajaran Tim Piton Sat Narkoba.

Tri mengatakan, sebanyak 22 orang ditetapkan menjadi tersangka yang terdiri dari 6 orang sebagai pengedar dan 16 orang sebagai kurir.

Adapun total barang bukti yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yaitu Sabu-sabu seberat 55,32 gram atau jika di nominalkan setara kurang lebih Rp 110.640.000, yang mana untuk 1 gram dijual dengan harga Rp2.000.000.

Kemudian obat warna putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 butir dan obat Dextromerthopan sebanyak 2.000 butir.

Lanjut Tri dengan ditemukannya barang bukti tersebut, kurang lebih 550 Jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan asumsi terhadap 1 gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 orang.

Terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, kata Tri masih dilakukan pendalaman. Namun dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan, jika di dapatkan dengan cara membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal, kemudian sabu tersebut akan di ranjaukan di suatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil di wilayah Kotabaru dan sebagian dari Tanbu.

Adapun para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.