Pemerintah Kota Banjarmasin Terus Berkomitmen Untuk Kawasan Tanpa Rokok

0

IMPLEMENTASI kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banjarmasin terus diperkuat, baik secara penerapan dan pengawasannya.

WALIKOTA Banjarmasin, H Ibnu Sina menerangkan, sebenarnya komitmen KTR ini telah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin, Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Baik itu di kantor-kantor instansi pemerintah, ruang terbuka publik, layanan publik, itu tidak boleh meroko sembarangan,” ucap Ibnu selepas acara Focus Group Discussion (FGD) Kordinasi Penerapan KTR, di Best Kindai Hotel, Rabu (12/6/2024).

BACA: Wasekjen AAKPT: Indonesia Tak Miliki Kebijakan Pelarangan Iklan Rokok di Media

Ibnu mengingatkan, bahwasanya penerapan KTR ini harus bisa ditegaskan lagi. Karena hal itu penting untuk menjaga kesehatan bersama, terutama untuk generasi yang akan datang. “Sebab meskipun ada peraturan terkait KTR ini, perlu juga kerjasama dan kesadaran bersama masyarakat,” ujarnya.

Ibnu juga mengungkapkan, kedepannya mungkin akan mengaktifkan lagi Satuan Tugas (Satgas) KTR ini. Terutama untuk di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sendiri.

Mengingat dulu penerapan KTR ini pernah berjaya di area Balai Kota Banjarmasin, namun sekarang tak ada lagi. “Bisa kita hidupkan lagi satgasnya, diingatkan lah. Karena ini sudah terlalu lama, dan dianggap tak ada lagi,” ungkapnya.

“Walaupun mungkin secara insidentil, bisa saja ada yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya. Itu nanti bisa ditegur untuk tidak merokok di ruang publik,” tandasnya.

BACA JUGA: Soal Reklame Rokok, Pemkot Banjarmasin Dinilai Kecolongan

Berdasarkan data Survey Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Tabiun Huda menyebut kelompok merokok terbanyak ada pada kelompok usia 15-19 tahun, dengan presentase mencapai 56,5 persen.

Diikuti kelompok usia 10-14 tahun dengan presentase 18,4 persen. “Tentu jika di usia muda telah menjadi perokok aktif, peluang tetap merokok hingga lanjut usia akan bertambah. Dan tentu sulit untuk berhentinya,” ucapnya.

Bahkan berdasarkan pemantauan Iklan Promosi dan Sponsor (IPS) rokok oleh Forum Anak Banjarmasin. Sebagai besar iklan ada di area pinggir jalan dengan presentase 85 persen, dan di sekitar area sekolah dengan presentase 10 persen. Dimana 55 persennya dalam bentuk iklan stiker, dan 20 persen adalah display rokok.

“Angka ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah yang besar, dalam upaya mengurangi kebiasaan merokok di kalangan masyarakat,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.