Soal Reklame Rokok, Pemkot Banjarmasin Dinilai Kecolongan

0

BERDIRINYA baliho iklan rokok di perempatan Jalan Perintis Kemerdekaan (dulu Jalan Andalas)-Jalan S Parman, serta pertigaan Jalan Antasan Kecil Barat (AKB), justru dinilai pengamat tata kota, Nanda Febryan Pratamajaya, bukan akibat lemahnya Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

DALAM regulasi yang dibuat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina itu mencantumkan beberapa jalan besar atau protokol yang terlarang bagi iklan rokok dan minuman keras (miras) adalah Jalan Brigjen H Hasan Basri, Jalan S Parman, Jalan Pangeran Samudera, Jalan Anang Adenansi, Jalan Achmad Yani Km 1 hingga Km 6, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Soetoyo S dan Jalan R Soeprapto.

“Sebetulnya, dalam naskah Perwali Nomor 23/2016 itu yang mengatur reklame sudah cukup gamblang. Buktinya, ada beberapa kawasan bukan hanya jalan protokol yang terlarang bagi iklan rokok dan miras,” ucap Ketua DPP Intakindo Kalsel ini kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Rabu (8/11/2017).

Dia membacakan Pasal 8 Perwali Banjarmasin Nomor 23/2016 itu, dalam Pasal 8 ayat (1) mencantumkan penempatan reklame di area sekolah dan di luar area sekolah/tempat ibadah dengan radius 50 meter dilarang adanya reklame dengan naskah produk rokok dan minuman keras. “Bandingkan dengan di lokasi tempat reklame rokok itu berdiri. Di kawasan Jalan Antasan Besar itu berdekatan dengan Mushala Nurhidayah serta SDN Pasar Lama 1. Sedangkan, di perempatan Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan S Parman, juga berdiri bangunan Masjid Al Musyarafah,” tutur Nanda.

Berlanjut ke Pasal 8 ayat (2) dijelaskan Nanda lagi, reklame dengan naskah produk rokok dalam huruf (a) dilarang pada tanah persil orang pribadi atau badan usaha dan/atau menempel pada dinding atau atas bangunan.  “Bisa berlanjut lagi pada Pasal 8 ayat (2) huruf b dijelaskan tanah persil pemerintah yang meliputi seluruh bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan dan/atau fasilitas umum yang terletak kawasan tanpa rokok. Anda bisa disaksikan reklame itu berdekat dengan Apotek Mitra,” ujarnya.

Jebolan planolog Universitas Brawijaya Malang ini mengatakan ada beberapa kawasan tanpa rokok yang ditetapkan dalam Perwali 23/2016 menyangkut fasilitas pelayanan umum, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh walikota,” bebernya.

Atas kondisi itu, Nanda justru melihat tak ada kelemahan dari Perwali Banjarmasin dalam pengetatan pemasangan reklame rokok atau miras.  “Sangat jelas, intinya Pemkot Banjarmasin ini kecolongan. Karena dalam Perwali Banjarmasin cukup gamblang menjelaskan lokasi yang dilarang bagi reklame rokok, baik tanah milik swasta atau pribadi maupun tanah persil pemerintah pada ruang manfaat jalan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.