Medco Energy Bangkanai Penuhi Undangan DPRD Barito Utara untuk Terangkan Alur Distribusi Penjualan Kondensat

0

RAPAT dengar pendapat DPRD Barito Utara bersama Pemerintah Daerah dengan mengundang beberapa perusahaan. Rapat dengar pendapat ini sehubungan dengan masalah pembelian kondensat oleh PT Kimia Yasa.

DIPIMPIN oleh Wakil Ketua DPRD, Parmana Setiawan dan beberapa anggota dari komisi yang membidangi energi, sementara pemerintah daerah diwakili oleh Asisten II Setda, Gazali Mantalatua, Selasa (11/6/2024).

General Manager Kalimantan Region Medco Energi Bangkanai, Luki Tjahyadi mengatakan, pihaknya berperan sebagai kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi di bawah pengawasan SKK migas.

BACA: DPRD Gelar RDP Bersama Pemkab Dan PT Kimia Yasa serta PT Pada Idi

Oleh karena itu kata Luki Tjahyadi, pihaknya berkewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Menurutnya, dengar pendapat tidak lain untuk menjelaskan kegiatan produksi dan penjualan kondensat.

Dalam pertemuan ini ditegaskan Luki lagi akan komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan, serta prosedur operasi yang berlaku, termasuk pedoman tata kerja SKK Migas.

Disebutkan, penjualan kondensat kepada PT Kimia Yasa dilakukan sesuai pedoman, dan Medco Energi bertanggungjawab atas produksi dan pengiriman kondensat hingga titik serah penjualan, yang telah disepakti.

Selanjutnya kata dia, aktivitas pengangkutan, penyimpanan dan distribusi kondesat menjadi tanggungjawab PT Kimia Yasa. “Kami bekomitmen untuk beroperasi dengan aman dan bertanggungjawab serta terus berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional,” pungkasnya.

BACA JUGA: DPRD Barut Apresiasi Tindak Lanjut RDP Perbaikan Jalan Luwe Hilir Dan Hulu

Berdasarkan kesepakatan hasil rapat dengar pendapat, ada beberapa poin penting yang ditandatangani bersama. Antar lain, masalah tugboat terbakar yang memakan korban jiwa sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.

PT Kimia Yasa agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat Luwe Hulu dan Luwe Hilir.

PT Kimia Yasa juga diminta peningkatan dokumen lingkungan dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan. Karena selama ini, PT Kimia Yasa tidak relevan dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan.

Selain itu, mengingat efek domino penghentian operasi PT Kimia Yasa, maka dapat menyebabkan berhentinya penyaluran gas Medco Energi Bangkanai ke PLN.

Dalam menjalankan aktivitasnya, PT Kimia Yasa yang menggunakan sarana jetty PT Pada Idi harus berkoordinasi dengan perusahaan tersebut, yang hasilnya dilaporkan ke DPRD Barito Utara.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.