Masa Jabatan 162 Kepala Desa Di Barito Kuala Diperpanjang

0

GUBERNUR Kalsel, H Sahbirin Noor didampingi Ketua TP PKK Kalsel, Hj Raudatul Jannah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 162 Kepala Desa/Pembakal lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Senin (10/6/2024).

PENGUKUHAN yang dilaksanakan di Pawon Tlogo, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, mengantarkan Gubernur Kalsel pada rasa bangga dan harapan kepada dengan para kepala desa, agar bisa melaksanan tugas dengan baik, dan menjaga amanah yang dipercayakan masyarakat.

“Terima kasih disampaikan atas pengabdian para kepala desa, termasuk istri-istri kepala desa selaku kepala TP PKK tingkat desa bersama kader lain,” ujar Gubernur H Sahbirin Noor.

BACA: Pengurus DPC APDESI Barito Kuala Dilantik, Mujiyat Ucapkan Selamat

Turut hadir dalam acara pengukuhan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel Muhammadun, Staf Khusus Gubernur Rizal Akbar, pejabat lingkup Pemkab Batola, para camat, dan sejumlah undangan lainnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Narito Kuala, Mujiat menyebutkan, perpanjangan masa jabatan diberikan kepada 162 kepala desa, 11 diantaranya perempuan. Mereka terbagi atas, 6 orang mempunyai masa jabatan 2019 – 2027 dan 156 lainnya dengan masa jabatan 2021 – 2029.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 ini yang pertama di Kalsel. Termasuk pula penyerahan SK Gubernur tentang tapal batas,” ujar Mujiat.

Di tempat yang sama, dilakukan pelantikan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Barito Kuala masa bakti 2023-2028 dan penyerahan hadiah umrah kepada dua orang juara MTQ Nasional tingkat Provinsi Kalsel 2024, kafilah Kabupaten Batola.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.