2 Perkara PHPU Kandas, Kuasa Hukum PAN Kalsel: Semua Dalil Diajukan Pemohon Tidak Terbukti

0

PERSELISIHAN Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legistlatif (Pileg) 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel) 1 dan Dapil Kalsel 2 DPR RI telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) Hari ini, Senin (10/6/2024).

MK telah memutus perkara No.196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohonnya Partai Demokrat Dapil Kalsel 1 terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Dan perkara No.191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohonnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Kalsel 2, terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA: Gubernur Kalsel: Pastikan Pilkada 2024 Berjalan dengan Aman,…

Kuasa Hukum PAN Kalsel Darul Huda Mustaqim SH MH menyebutkan, 2 perkara PHPU di Kalsel kandas. ‘Dalil diajukan pemohon tidak terbukti,’ ujar Darul Huda Mustaqim di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Untuk diketahui, Partai Demokrat mendalilkan PAN seharusnya memperoleh hanya 88.536 suara. Sedangkan Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara. Sementara versi KPU PAN mendapat 94.602 suara.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara ini dengan menolak permohonan pemohon (Partai Demokrat) seluruhnya. Begitu pula dengan PDIP (pemohon).

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo pada pembacaan hasil putusan pada Senin pagi (10/6/2024).

Kuasa Hukum PAN Kalsel Darul Huda Mustaqim SH MH di Sidang MK

BACA JUGA: Hadirkan 2 Narasumber, Bawaslu Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Hakim memiliki penilaian tersendiri ihwal permohonan Demokrat berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI. “Permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,”

Sengkata tersebut terjadi terkait indikasi perolehan suara caleg DPR RI di Dapil Kalsel 1 antara caleg Partai Demokrat Rizki Niraz Anggraini dengan Caleg DPR RI PAN Pangeran Khairul Saleh.

Lokasi sengketa PHPU di 4 kecamatan di Kabupaten Banjar, Kalsel. Yakni, Astambul, Sungai Pinang, Aluh-Aluh dan Kertak Hanyar. Belakangan jumlahnya bahkan bertambah menjadi tujuh titik.

BACA JUGA: Bawaslu Kalsel Sosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Sebelum perkara ini dibawa ke MK, telah dilaporkan ke Bawaslu. Rizki Niraz Angraini menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law, firma hukum milik Denny Indrayana.

Untuk diketahui pula, Dapil Kalsel II dalam persidangan PHPU di MK, KPU meminta MK untuk menolak permohonan PDIP. Selain itu, KPU meminta MK untuk tidak membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Berdasarkan KPU menetapkan perolehan suara yang benar untuk keanggotaan DPR RI di Kalsel II sebagai berikut: PDIP perolehan suara di C Hasil 89.875 suara, di D Hasil 89.875 dan perolehan suara PAN di C Hasil 278.005 dan di D Hasil 278.005. (jejakrekam)

Penulis Afdi Achmad
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.