KIA Jadi Syarat Wajib Mendaftar Sekolah

0

SAAT ini memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) mejadi salah satu syarat untuk bisa mendaftar sekolah.

HAL ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin, Yusna Irawan. Bahwa KIA wajib dilampirkan saat anak didaftarkan ke Taman Kanak-kanak (TK) atau ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

“Ini kita sepakati, setelah kita rapat bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin. Jadi yang mau daftar SD, silahkan dibuatkan dulu KIA-nya,” ucap Yusna.

BACA: Yusna Irawan Resmi Jabat Kepala Dinas Dukcapil Banjarmasin

Disinggung saat mendaftar tidak melampirkan KIA, Yusna menerangkan itu ranah Disdik Banjarmasin. “Karena memang mereka yang membuat kebijakan KIA ini,” ujarnya.

Namun, di dinasnya bisa saja memberikan surat keterangan bagi mereka yang masih belum memiliki KIA, namun ingin mendaftar sekolah. “Ini contoh saja, misalnya ketersediaan blanko KIA kosong. Bisa kita buatkan surat keterangan,” jelasnya.

Dirinya lantas menjelaskan latar belakang dari adanya kebijakan ini. Dimana ia ingin selain orang dewasa yang memiliki KTP, mereka yang di bawah 17 tahun sekarang juga harus mempunyai kartu identitas.

Untuk mendorong masyarakat membuatkan KIA bagi anak mereka, Yusna juga menerangkan pihaknya telah menggandeng beberapa tenant. “Jadi nanti dengan menunjukkan KIA ini bisa mendapatkan bonus-bonus. Itu salah satu keuntungannya,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.