Syarat Tak Terpenuhi, Berkas Dua Paslon Independen Dikembalikan

0

GELARAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun ini nampaknya tak akan diramaikan oleh pasangan calon (Paslon) perorangan atau jalur independen.

HAL ini karena berkas dari paslon Muhammad Luthfi Saifuddin-Habib Fathurahman Bahasyim dan Anang Misransyah-Aspihani Idris, dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Subhani menyebut, dikembalikannya berkas ini karena kedua paslon tidak bisa memenuhi syarat dukungan, yang mesti diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

BACA: RPJPD Banjarmasin 2025-2045 Harus Menjadi Acuan Visi Misi Pilkada 2024 Mendatang

Disampaikannya, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh kedua paslon adalah berjumlah 41.231. Yakni berkas B.1 KWK berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP dengan tanda tangan. Kemudian juga rekapitulasi dari jumlah total dukungan.

Selain menyertakan berkas pernyataan dukungan secara fisik maupun soft file, paslon juga harus mengupload nya ke Silon. “Bukti fisik itu dicek dan disandingkan dengan Silon. Yang paling utama itu dilihat dari Silon, jadi harus sesuai dengan data silon,” ucap Subhani, selepas acara pelantikan PPK Banjarmasin, Jumat (17/5/2024).

“Memang mereka semuanya sudah terpenuhi syarat dukungan fisiknya. Tetapi tetap harus diunggah dalam silon,” sambungnya.

BACA JUGA: 25 Orang PPK di Banjarmasin Dilantik, Masih Didominasi Oleh Incumbent

Subhani juga menerangkan, sebenarnya pihaknya telah memberikan waktu tambahan 3×24 jam untuk memenuhi persyaratan tersebut. “Namun hingga di tanggal 15 kemarin, pukul 23.59 WITA, tidak ada yang dapat memenuhi persyaratan tersebut 100 persen,” tuturnya.

Karena syarat utama untuk mengunggah pada Silon tersebut tidak bisa dipenuhi, maka Subhani mengatakan berkas kedua paslon pun dikembalikan.

Itu pun dikatakannya sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Yakni surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024.

Dapat dipastikan, kedua paslon yang dikembalikan berkasnya ini tidak bisa lagi mengikuti tahap selanjutnya, dalam proses Pilkada Banjarmasin 2024.

“Karena kami tidak bisa melakukan verifikasi administrasi tahapan lanjutnya, sebab sudah dikembalikan dan tidak memenuhi. Dan tidak ada lagi kesempatan, karena kemarin sudah waktu terakhirnya,” tegasnya.

BACA LAGI: Ada Lutfi dan Anang Misransyah, 2 Paslon Walikota Independen Daftar ke KPU Banjarmasin

Lebih lanjut, terkait adanya aduan dari mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik itu sengketa atau hal lainnya. Ia melihat ini proses hukum dan langkah legal yang dilakukan.

“Kalaupun nanti ada secara resmi diundang oleh Bawaslu, kami siap menghadapi masalah ini,” tuturnya.

“Kita sudah melakukan ini sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan, yakni dengan surat KPU nomor 707 itu,” ujarnya lagi.

Karena juga dikatakan Subhani, pihaknya hanya penyelenggara di tingkat bawah maka terkait kebijakan dan lainnya masih harus menunggu di tingkat atas, yakni KPU RI.

“Artinya sudah kami lakukan kordinasi itu, kemudian sampai kemarin sudah menunggu apakah ada kebijakan lain yang dilakukan oleh jajaran atasan,” ungkapnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.