Lindungi Hak Pekerja Kreatif, DPRD Kalsel Sahkan Perda Pengembangan Ekraf

0

WAKIL Rakyat “Rumah Banjar” sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (26/7/2023).

PERDA ini, lahir atas kesadaran DPRD Kalsel akan semakin menjamurnya jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kalsel. Sehingga, penting untuk membuat payung hukum untuk meregulasi dan melindungi hak-hak para pekerja kreatif di Banua.

Hj Dewi Damayanti Said, anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam rangkaian agenda Rapat Paripurna itu menuturkan bahwa Perda ini juga merupakan mandat agar pemerintah hadir dalam konteks pengembangan dan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif.

BACA : Gelontorkan Rp 117 Miliar, Pembangunan Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari Dilanjutkan

“Hadirnya pemerintah provinsi memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan peraturan daerah sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” ujar Dewi.

Selanjutnya, Dewi menuturkan bawah ekonomi kreatif yang dimaksud mencakup 16 bidang usaha yaitu aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.

“Ekonomi kreatif tersebut diharapkan memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian daerah di Kalsel,” tambah Dewi.

BACA JUGA :  Dukung Program Prioritas 2024, Biro Kesra Usulkan Anggaran Rp 70 Miliar

Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar menyambut baik disahkannya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini.

Ia mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel yang terlah menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah.

Paman Birin, begitu Gubernur Kalsel akrab disapa, turut meyakini bahwa ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis. Selain menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat, sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreativitas, daya saing, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.

“seperti yang kita ketahui, pandemi covid-19 berdampak besar terhadap industri ekonomi kreatif di provinsi ini. Namun, dengan berakhirnya status pandemi dan pengesahan peraturan daerah ini, kita memiliki momentum kebangkitan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah menjadi tangguh, mandiri, dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan,” ujar Paman Birin.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.