Sidang Gugatan UU Provinsi, Pazri : Pihak Terkait Hanya Menerangkan Letak Geografis

0

SIDANG Gugatan uji materi (judicial review) UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/8/2022), dengan agenda jawaban keterangan pihak terkait Walikota Banjarbaru dipimpin Ketua MK Anwar Usman secara virtual.

DARI keterangan kuasa hukum Walikota Banjarbaru sebagai pihak terkait, belum ada jawaban secara konkrit atas subtansi proses pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, ungkap Direktur BLF Banjarmasin Muhammad Pazri yang sekaligus Kuasa Hukum Pemkot Banjarmasin kepada jejakrekam.com.

“Seharusnya,” tambah Pazri, “berdasarkan Pasal 1 UU 12 Tahun 2011, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.”

BACA: Gugatan UU Provinsi Bergulir di MK, Ini Petitum Yang Disampaikan Walikota Banjarbaru

“Namun pada jawaban pihak terkait tadi belum ada secara konkrit, detail, sistematis atas subtansi proses tersebut, serta tidak didukung bukti surat yang kuat, terlebihnya ada surat dukungan yang baru saja dibuat setelah Undang Undang disahkan,” bebernya

“Pihak terkait hanya menerangkan terkait historis, letak geografis banjarbaru dan keunggulan daerah,” ujarnya.

“Mengenai pernyataan Kuasa Hukum Walikota Banjarbaru tersebut, kami tidak menemukan jawaban yang sesuai dengan isi pokok perkara dalam permohonan uji materiil dan formil, sehingga kami semakin optimis dikabulkan nantinya,” ucap Pazri yakin.

Sidang selanjutnya akan di laksanakan pada hari Kamis 25 Agustus 2022, dengan agenda mendengarkan 2 orang saksi fakta dan 1 ahli dari pemohon perkara 58 dan 59, yang menandakan sudah masuk pokok perkara.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.