Kalsel Susun Strategi Penurunan Perkawinan Anak

0

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menyusun strategi penurunan angka kasus perkawinan usia dini.

MASALAH ini dibahas dalam Forum Grup Diskusi (FGD) RAD Pencegahan Perkawinan Anak Provinsi Kalsel, Selasa (25/5/2021) di Setdaprov Kalsel, Banjarbaru.

Kepala Dinas P3A Provinsi Kalsel, Husnul Khatimah di awal acara menyebut, saat ini Kalsel masuk dalam 20 provinsi yang tinggi perkawinan anak usia dini, dan sudah melakukan pakta integritas.

Tujuan FGD untuk menguatkan partisipasi upaya penurunan perkawinan anak.

BACA: DP3A Balangan Himbau Kader PKK Cegah Pernikahan Dini

Disebutkan, pada 2017 nasional 11,54 persen dan Kalsel 23,12 (urutan 1). Pada 2018 Kalsel di urutan 4 atau 17,63, lebih tinggi dari nasional 11,21. Pada tahun 2019, Kalsel kembali urutan pertama nasional atau 21,18 persen dibanding nasional 10,82 persen. Penurunan terjadi di 2020 yaitu urutan ke enam nasional atau 16,24 dibanding nasional 10,35 persen.

Penjabat Gubernur kalsel, Dr Safrizal ZA MSi dalam arahannya mengatakan, penanganan masalah ini harus dilakukan lintas instansi. Mulai Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Kominfo, Balitbangda, BKKBN, TP PKK, dan lain-lain.

“Kalau hanya Dinas PPPA, tidak bisa, cita-cita kosong,” ujarnya.

Melihat kondisi saat ini, menurut Safrizal perlu kerja keras untuk keluar dari masalah ini. Kemudian untuk 2018 – 2020 tercatat 1.219 pernikahan anak dengan dispensasi dari Kementerian Agama.

BACA JUGA: Bahas Stunting, Gubernur Himbau Hindari Pernikahan Dini

Namun ada perbedaan dengan data pengadilan agama yaitu 1.419 dan BPS juga dimungkinkan berbeda. Hal ini indikasi banyak anak yang nikah secara resmi atau dibawah tangan.

Karenanya Pj Gubernur minta data ini disinkronkan dan mengupayakan pencegahan pernikahan tanpa melalui KUA atau resmi, karena diduga banyak dilakukan masyarakat.

“Perkawinan anak non izin juga harus dipantau, dianalisa, baru bikin strategi apa yang bisa dilakukan,” ujar Safrizal.

Kemudian, program diminta lebih fokus ke enam daerah yang terjadi kasus di atas 100 selama 2018 – 2020 yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Barito Kuala dan Tanah Bumbu.

Penyebab tinggi perkawinan dini adalah ketidaksetaraan gender, ekonomi dan kemiskinan, globalisasi atau prilaku remaja, dan regulasi.(jejakrekam)

Penulis asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.