Dewan Direksi Bank Kalsel Masih Tunggu Restu OJK

0

ADA yang menggelitik saat membuka laman resmi Bank Kalsel di www.bankkalsel.co.id, terutama di profil yang masih mengosongkan nama direksi utama. Padahal, berdasar hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-PL) Bank Kalsel yang efektif berlaku  25 Juli 2017, sudah dipilih jajaran direksi bank plat merah ini.

KOMPOSISI dewan direksi yang dipilih adalah Direktur Operasional Bank Kalsel Hj Yunita Marta, Direktur Kepatuhan H IKG Prasetya dan DR DR Dody Setyantoko yang dicalonkan sebagai Direktur Utama Bank Kalsel, berdasar hasil RUPS-LB di Hotel Rattan Inn Banjarmasin pada 17 Juli 2017 lalu.

Lalu mengapa posisi Direktur Utama Bank Kalsel masih dikosongkan, termasuk Direktur Bisnis dan Usaha Syariah? Sedikit ada jawaban dari Kantor Ototaritas Jasa Keuangan Regional Kalimantan.

Dari versi OJK Regional Kalimantan, ternyata posisi Direktur Utama Bank Kalsel itu belum final, karena masih harus menunggu hasil fit and propertest sejumlah direksi, termasuk dari pucuk pimpinan bank yang dulu bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel itu.

“Sampai saat ini, kami masih menunggu rekomendasi dari OJK Pusat. Sebab, di sana yang menentukan pimpinan bank daerah yang definitif,” ujar Kepala Pengawasan Perbankan OJK Regional Kalimantan, Maulana Yasin, kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Kamis (26/10/2017).

Menurut dia, OJK Regional Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin, tidak turut terlibat dalam penggodokan fit and proper test sejumlah calon direksi Bank Kalsel. Hal itu, beber dia, dilakukan oleh OJK Pusat di Jakarta. “Makanya, kami belum dapat memastikan kapan hasil akhir bisa diinformasikan,” ucap Maulana Yasin.

Saat didesak adakah kendala spesifik  untuk calon direktur utama Bank Kalsel, hingga kini hasil rekomendasi dari OJK belum terbit? “ Ya, kalau memang nggak ada kendala. Sebaiknya, kita tunggu aja,” katanya diplomatis.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suwardi Sarlan setali tiga uang. Ia mengaku tak lagi mengetahui sejauh mana perkembangan posisi pimpinan bank milik daerah itu. Sebab, menurut dia, Bank Kalsel kini  telah berbadan hukum perseroan terbatas (PT), sehingga segenap kebijakannya mengacu pada aturan PT secara murni. “ Dewan sudah tidak lagi bisa turut masuk dalam kebijakan Bank Kalsel. Sebab sudah berubah, termasuk adanya perubahan pasal dalam peraturan daerah tentang  BUMD, belum lama tadi,” kata legislator PPP ini.

Menurutnya, secara hukum karena bukan lagi berbentuk perusahaan daerah, otomatis DPRD tak lagi bersentuhan dengan kebijakan internal termasuk teknis manajemen, terkecuali sebatas penambahan modal bagi Bank Kalsel. (jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Ipik Gandamana

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.