Bila IUP Dicabut, MK Tak Jamin Tak Ada Gugatan

0

RENCANA Pemprov Kalimantan Selatan untuk mencabut 336 izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini diterbitkan bupati, telah memasuki tahapan pematangan. Ini setelah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel untuk mencabutnya.

APAKAH potensi gugatan akan terbuka seperti yang terjadi di daerah lain? Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Anwar Usman tak memberikan garansi tentang terjadi gugatan atau tidak. Penegasan itu disampaikan Anwar Usman di sela Kuliah Umum Hukum Acara MK kepada mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat, Jumat (29/9/2017) lalu.

“Iya, kalau sudah ada kekhawatiran akan digugat saya pun tidak bisa memberikan garansi. Artinya harus bersiap-siap menghadapi itu. Sekarang saya tidak bisa memberikan keterangan, kita lihat nanti kalau memang terjadi gugatan,” bebernya.

Hingga saat ini, memang belum ada satu IUP yang dicabut oleh Pemprov Kalsel. Pertimbangannya adalah kehati-hatian lantaran berpotensi terjadi gugatan. “Untuk IUP yang kami rekomendasikan dicabut ini ditembuskan ke Kementerian ESDM dan KPK, kita termbuskan laporan pembaharuan dan progresnya untuk upaya menata sektor perizinan Tambang di Kalsel,” kata Plt Kadis ESDM Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq.

Dia menjelaskan rekomendasi pencabutan itu mengacu pada  Pasal 117 Undang-Undang Mineral dan Pertambangan (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan. Yakni,  karena mati dengan sedirinya tanpa diperpanjang, dikembalikan, dan dicabut oleh pemiliknya. Meski dicabu, tegas Hanif, kewajiban perusahaan tidak serta-merta hilang. “Perusahaan tetap harus memenuhi kewajibannya yang melekat.  Semisal hamnian reklamasi dan PNBP-nya,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi GS

Foto     : Aneka Info Unik

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.