‘Dicopot’ dari Posisi Kadishut, Sipet Hermanto Berencana Tempuh Jalan Hukum

0

DINONAKTIFKAN Gubernur Sugianto Sabran sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Sipet Hermanto mengaku legowo. Hanya saja, ia tetap mempertanyakan posisi jabatan yang akan ditunjuk pasca diterbitkan surat keputusan (SK) penonaktifan terhitung 23 Maret 2017.

“JADI, kita biasanya tunduk dan taat kepada itu. Memang saya selaku kepala dinas dibebastugaskan dari jabatan, dengan pertimbangannya pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN karena sudah melebihi lima tahun,” kata Sipet Hermanto kepada wartawan di Palangkaraya, Rabu (5/4/2017).

Padahal, beber dia, jika mengacu UU Nomor 5 Tahun 2014 dan juga Disipilin Aparatur Sipil Negara (ASN). Di samping ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan, baik yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ataupun Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Sipet justru menyesalkan karena dalam SK tersebut tidak ada keterangan dirinya ditaruh pada jabatan atau posisi apa. Hal ini dapat dinilai menghilangkan haknya sebagai seorang ASN. Sebab, menurut Sipet, dirinya membangun karier tidaklah begitu saja, tetapi secara berjenjang yangberanjak hanya seorang  staf  biasa, eselon V, eselon IV, eselon II B  dan II A.

“Kita berharap penjabat Sekretaris Daerah dan Kepala BKD, seharusnya dapat mempelajari ini dengan baik. Karena bagaimanapun juga mereka berlatar belakang ASN, yang juga mengerti dan tahu tentang tatacara, mekanisme untuk memberhentikan seseorang dari jabatan. Bagaimana kalau ini terjadi pada yang bersangkutan. Ini pertanyaan kami,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Sipet, saat ini dirinya hanya dapat bersikap menunggu arahan dan kebijakan selanjutnya dari gubernur, karena di SK tidak disebutkan dimana dan sebagai apa, setelah dibebastugaskan.

“Andaikan saya diundng untuk mengikuti seleksi, saya tetap mempertanyakan apakah sudah didukung dengan peraturan yang berlaku, karena dari penjelasan mantan Kepala Inspektorat Kalteng, yang diterima bahwa apabila seorang ASN yang sebelumnya menduduki jabatan dan dinonaktifkan, maka hanya sebagai staf biasa , sehingga tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi,” tutur Sipet.

“Kalau sesuai eselon II, saya pensiun baru tahun 2020, umur 60 tahun. Tetapi jika toh nanti masih tidak jelas dimana jabatan saya dan status sebagai staf, maka pensiun pada usia 58 tahun pada 2018,” cecar Sipet lagi.

Tetapi, menurut Sipet, jika masih belum ada kejelasan juga, akan menempuh jalur pengadilan tata usaha negara (peratun). Hal ini, beber dia, agar hak sebagai ASN dan perjuangannya dalam meniti karier dari bawah dapat dihargai. “Selain itu agar ke depan tidak lagi terjadi tataran birokrasi yang kacau balau,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   :  Tiva Rianthy
Editor    :   Didi G Sanusi
Foto       :  Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.