Konsep Negara dan Islam dalam Atasi Bencana Banjir

0

BEBERAPA hari yang lalu, Jakarta dihebohkan kedatangan air dari Bendung Katulampa, Bogor. Warga di bantaran Ciliwung di sepanjang Bogor, Depok, hingga Jakarta diminta waspada adanya luapan air sungai. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, banjir diprediksi akan sampai di Pintu Air Manggarai, Jakarta.” (CNN Indonesia ,Senin (5/2/2018).

BENCANA banjir di Jakarta dan beberapa wilayah di Indonesia kerap terjadi setiap tahunnya. Ada yang berpendapat bahwa banjir ini akibat hujan deras, buang sampah sembarangan, dan tata ruang kota yang buruk.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah melakukan langkah persiapan banjir di Jakarta. Sebanyak 30 pompa air mobile disiagakan saat banjir kiriman dari Bogor di Ibu Kota.

“Seluruh pompa kita lebih dari 450 pompa dalam kondisi siaga dan lebih dari 30 mobil pompa yang bisa bergerak secara leluasa. Saat ini diposisikan standby di titik-titik seperti Cililitan, Balekambang, Bukit Duri, Cawang, Bidara Cina, dan Kampung Melayu. Jadi, tempat-tempat itu kita sudah menempatkan pompa mobile,” kataAnies di Balai Kota Jakarta, (iNews.id, Senin, 5/2/2018).

Kalau kita mengacu kepada al Qur’an bahwa Allah SWT sudah mengabarkan di dalam surahAr Rum ayat 41 yang artinya : “Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Dalam ayat ini,  Allah SWT menyatakan bahwa semua kerusakan yang terjadi di muka bumi, penyebab utamanya adalah perbuatan buruk dan maksiat yang dilakukan manusia itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa perbuatan maksiat adalah inti kerusakan yang sebenarnya. Merupakan sumber utama kerusakan-kerusakan yang tampak di muka bumi.

Para kapitalis dengan modal besarnya mampu menguasai lahan untuk keuntungan mereka tanpa memperhatikan akibatnya. Misalnya, pembangunan perumahan di daerah persawahan dan rawa, pengerukan besar-besaran sumber daya alam (SDA). Utang riba yang meroket dan zina yang semakin merajalela, juga kemaksiatan lainnya.

Allah berfirman, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS al-A’raaf : 96).

Permasalahan ini harus ada solusi tuntas agar bencana tidak terulang.Untuk mengatasi banjir dan genangan, menurut Syamsuddin Ramadhan AnNawiy bahwa Negara Islam memiliki kebijakan canggih dan efisien. Kebijakan tersebut mencakup sebelum, ketika, dan pasca banjir.

Pertama, pada kasus banjir yang disebabkan karena keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletsyer, rob, dan lain sebagainya. Maka, harus dibangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dan lain sebagainya.

Di masa keemasan Islam, bendungan-bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun untuk mencegah banjir maupun untuk keperluan irigasi.  Di Provinsi Khuzestan, daerah Iran selatan misalnya, masih berdiri dengan kokoh bendungan-bendungan yang dibangun untuk kepentingan irigasi dan pencegahan banjir.

Memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air (akibat rob, kapasitas serapan tanah yang minim dan lain-lain). Selanjutnya membuat kebijakan melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut. Jika ada pendanaan yang cukup, akan dibangun kanal-kanal baru atau resapan agar air yang mengalir didaerah tersebut bisa dialihkan alirannya, atau bisa diserap oleh tanah secara maksimal.

Selain itu juga membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu.  Sumur-sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan untuk tandon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama jika musim kemarau atau paceklik air.

Kedua, membuat kebijakan tentang master plan. Dalam kebijakan pembukaan pemukiman atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase. Penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya. Dengan kebijakan ini, negara mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir atau genangan.

Ketiga, dalam menangani korban-korban bencana alam, Negara akan segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana.  Menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak. Agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan, atau tempat istirahat yang tidak memadai.

Selain itu, mengerahkan para alim ulama untuk memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka. Sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar dan tawakal sepenuhnya kepada Allah SWT.

Inilah kebijakan Negara dalam Islam untuk mengatasibanjir.  Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, tetapi juga disangga oleh nash-nash syariat.  Dengankebijakan ini, insya Allah, masalah banjir bisa ditangani dengan tuntas.

Semua tahapan penanganan banjir itu tentu memerlukan ketegasan aturan dan memakan banyak biaya. Islam punya solusi atas itu, yakni salah satunya dari pengelolaan sumber daya alam oleh negara yang hasilnya dikembalikan untuk kepentingan warga negara, terutama dalam menangani masalah banjir ini. WallahuA’lambishshawab (jejakrekam)

Penulis     : Marlina, S.Pd

Ilustrasi    : L.News.co

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.