Kurir Narkotika Divonis 8 Tahun Oleh Hakim PN Banjarmasin
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memutuskan hukuman penjara kepada dua terdakwa kurir narkotika, Rabu (14/8/2024).
DUA terdakwa yakni Ahmad Septiyawan alias Wawan Bin Muhammad Fauzi dan Romy Renaldi alias Romy Bin!-->!-->!-->…