Komisi III DPR RI Minta Kasus Pertambangan Ilegal Ditangani Serius

0

AKTIVITAS pertambangan ilegal alias pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak di Kalimantan Selatan, diatensi Komisi III DPR RI. Berdasar data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mencatat sedikitnya ada 50 pertambangan ilegal yang masih beroperasi di daerah ini.

DATA itu pun dihimpun tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman dan Dinas ESDM Kalsel, usai melakukan pemantauan di lapangan di beberapa daerah penghasil emas hitam seperti di Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu dan Tanah Laut. Ada kesan aparat penegak hukum membiarkan, karena kasus itu kabarnya sudah dilaporkan ke penegak hukum?

Dicecar pertanyaan ini, anggota Komisi III DPR RI Habib Aboebakar Alhabsyi lantas menjawab. “Siapa membiarkan (adanya PETI)? Memang, saya kebetulan tidak mengikuti perkembangan masalah ini. Namun, jika kasus PETI telah mendapat perhatian publik, maka tugas penegak hukum untuk menindaknya,” tegas legislator PKS ini, usai bertemu dengan Wakil Kapolda Kalsel Aneka Pristafuddin dan jajaran penegak hukum lainnya di Mapolda Kalsel, Kamis (1/8/2019).

BACA : Pertambangan Ilegal Masih Marak, KPK Bawa Data Temuan dari Kalsel

Aboebakar menegaskan penegakan hukum itu semua bidang itu harus dilaksanakan, tanpa kecuali. Menurutnya, kedatangan Komisi III DPR RI ke Kalsel menjadi bukti perhatian komisi membidangi hukum untuk penanganan perkara di Banua.

“Perhatian kami di sini, sifatnya evaluasi mengenai perjalanan penegakan hukum di Kalsel. Memang, yang paling berat adalah masalah narkoba, hingga peredaran dikendalikan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Kasus narkoba di Kalsel sangat signifikan,” cetus Aboebakar.

BACA JUGA : Bahtsu Masail Ummah : Menjaga Lingkungan Wajib, Merusak Lingkungan Haram

Ia memastikan DPR RI akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ilegal mining yang dilakukan aparat penegak hukum. Aboebakar pun yakin tidak mungkin satu bidang tidak ditegakkan hukumnya di suatu daerah.

“Jadi, tidak ada suatu masalah hukum yang dibiarkan. Pasti ada sesuatu akan diproses secara prosedural hukum,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Iman/Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.