Selasa Ini, DPRD HST Paripurnakan Pemberhentian Bupati Nonaktif Abdul Latif

0

DPRD Hulu Sungai Utara (HST) telah menerima surat keputusan (SK) Mendagri mengenai pemberhentian Abdul Latif sebagai Bupati HST. Surat yang dikirim Bagian Pemerintahan Setdakab HST itu langsung diproses untuk dibawa ke rapat Badan Musyarawah (Banmus) DPRD.

KETUA DPRD HST H Saban Effendi mengungkapkan Banmus Dewan sudah menyepakati untuk mengagendakan rapat paripurna pemberhentian Bupati HST Abdul Latif di Barabai pada Selasa (8/1/2019).

“Kami sudah menerima SK Mendagri ini yang dikirim Pemkab HST. Selanjutnya, atas dasar SK Mendagri itu, kami tindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna untuk pemberhentian saudara Abdul Latif sebagai Bupati HST,” ucap Saban Effendi saat dikontak jejakrekam.com, Senin (7/1/2019).

BACA :  SK Mendagri Terbit, DPRD HST Siapkan Paripurna Pengangkatan Bupati Chairansyah

Legislator Golkar ini menegaskan usai rapat Banmus DPRD HST, telah diputuskan bergerak cepat menyikapinya. Ini agar posisi Bupati HST yang selama ini masih dipegang Abdul Latif meski nonaktif telah berakhir, seiring terbitnya SK Mendagri tersebut.

“Rencananya, besok (Selasa, 8/1/2019), kami akan menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan pemberhentian Abdul Latif sebagai Bupati HST,” ucap Saban.

BACA JUGA :  Ikut Tes Kepatutan, Eks Kadis PUPR Kalsel Sofiani Masuk Bursa Calon Wabup HST

Berdasar prosedur tata negara, usai pemberhentian Abdul Latif sebagai Bupati HST, maka Wabup HA Chairansyah otomatis akan naik menggantikannya.

Selanjutnya, posisi Wabup HST yang lowong akan diusulkan parpol pengusung yakni Partai Gerindra, PKS, dan PBB untuk mengisinya dengan figur pilihan parpol tersebut untuk disetujui dalam rapat paripurna DPRD HST.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.