Ikut Tes Kepatutan, Eks Kadis PUPR Kalsel Sofiani Masuk Bursa Calon Wabup HST

0

BURSA bakal calon Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) makin gemuk. Persaingan untuk memperebutkan kursi orang nomor dua di Pemkab HST yang akan segera ditinggalkan HA Chairansyah naik posisi sebagai Bupati HST, sengit.

NAMA mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Achmad Sofiani disebut-sebut masuk dalam bursa bakal calon Wakil Bupati HST.

Sebelumnya, ada tiga nama yang beredar untuk dipilih tiga parpol pengusung duet Abdul Latif-HA Chairansyah dalam Pilkada HST 2015. Tiga nama yang masuk radar bakal calon wakil bupati itu adalah anggota DPRD HST dari PBB M Sampurna, Sekretaris PWNU Kalsel Berry Nahdian Furqan dan anggota DPRD Banjar asal Partai Nasdem, Akhmad Rozanie.

BACA :  Awal 2019, SK Mendagri Setujui Pengunduran Diri Bupati HST Bakal Terbit

Tiga parpol pengusung yang berhak memilih figur pendamping HA Chairansyah ketika nanti menjadi Bupati HST adalah Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dari 30 kursi yang ada di DPRD HST, lima kursi milik Gerindra, tiga kursi PKS dan dua kursi PBB. Totalnya, 10 kursi pengusung.

Masuknya nama dirinya dalam bursa bakal calon Wakil Bupati HST, tak ditepis Achmad Sofiani. Berpengalaman sebagai Penjabat Sementara Bupati Tanah Laut, Sofiani mengaku turut mengincar posisi orang nomor dua di Kabupaten HST.

“Ya, benar kabar yang menyebut nama saya masuk dalam bursa bakal calon Wakil Bupati HST,” kata Sofiani saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Senin (31/12/2018).

Ia menegaskan tertarik untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati HST, karena dorongan dari masyarakat setempat. “Ada permintaan dan amanah dari masyarakat HST, saya bersedia ikut mencalonkan diri,” kata Sofiani.

BACA JUGA :  Satu Nama Menguat Jadi Calon Wabup HST, PBB Sebut Tergantung Yusril

Menurut Sofiani, dirinya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit dan proper test) beberapa waktu yang dilakukan parpol pengusung.  “Saya asli orang HST, tepatnya berasal dari Kecamatan Birayang. Sanak kerabat saya banyak dan tersebar di Kabupaten HST,” kata Sofiani.

Sementara itu,  status hukum yang didera eks Bupati Abdul Latif menjadi alasan pengunduran dirinya dan telah disetujui DPRD HST dalam keputusan rapat paripurna. Saat ini, proses pemberhentian Abdul Latif tinggal menunggu surat keputusan (SK) Mendagri. Selanjutnya, atas nama Mendagri, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor akan melantik HA Chairansyah yang selama ini pelaksana tugas menjadi Bupati HST definitif.

Berdasar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas pengajuan banding terdakwa Abdul Latif dalam perkara bernomor 28/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI, pada Kamis (27/12/2018),  majelis hakim di tingkat banding malah memperberat hukuman kepada Abdul Latif.

Sebelumnya di tingkat pertama PN Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa kasus gratifikasi proyek RSUD Damanhuri Barabai ini divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Abdul Latif dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan” demikian isi putusan banding tertanggal 20 Desember 2018 itu.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.