Kehilangan Retribusi di Lima Terminal, Adopsi Perda yang Lama Jadi Baru

0

NASIB lima terminal regional tipe B pasca pengelolaannya diserahkan pemerintah kota dan kabupaten kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, seperti tak bertuan. Pengalihan kewenangan untuk terminal tipe B yang ada di lima daerah di Kalimantan Selatan itu ternyata tanpa disiapkan perangkat hukumnya, terkhusus peraturan daerah (perda) yang mengatur retribusi serta fasilitas lainnya.

SEKRETARIS Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Riswandi mengakui terhitung sejak Januari 2017 sesuai pemberlakuan UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, otomatis semua terminal bertipe B (regional) yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan diambialih Pemprov Kalsel. “Selama ini, terminal regional ini dikelola pemerintah kabupaten dan kota. Jadi, tanpa ada peraturan daerah (perda), otomatis Kalsel harus kehilangan pendapatan. Ya, seperti yang terjadi di Terminal Km 6 Banjarmasin yang kabarnya kehilangan Rp 30 juta per bulan atau dalam tiga bulan berarti sudah kehilangan retribusi mencapai Rp 90 juta,” ujar Riswandi kepada jejakrekam.com, Selasa (28/3/2017).

Menurutnya, sejak Terminal Induk Tipe A Kilometer 17 di Gambut, Kabupaten Banjar diambilalih pengelolaan oleh Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, maka yang tersisa kini hanya lima terminal yang dikelola Pemprov Kalsel. Terminal itu adalah Terminal Km 6 Banjarmasin, Terminal Banua Lima Amuntai (Kabupaten Hulu Sungai Utara), Terminal Mabuun Tanjung (Kabupaten Tabalong), Terminal Stagen (Kabupaten Kotabaru), serta Terminal Batulicin (Kabupaten Tanah Bumbu).

“Untuk pengelolaan Terminal Induk Km 17 Gambut setelah dilakukan serah terima personil dan prasarana serta dokumen (P2D) antara Pemkab Banjar dengan pemerintah pusat, selanjutnya dikelola Kementerian Perhubungan. Dari konsultasi kami ke Jakarta, belum tadi, Kementerian Perhubungan akan unit pelaksana teknis (UPT) eselon III di Terminal Induk Km 17 Gambut,” kata legislator PKS ini.

Riswandi menjelaskan sedangkan untuk pengelolaan lima terminal yang ada di Kalimantan Selatan dalam waktu segera akan disiapkan payung hukumnya, khususnya peraturan daerah. “Dari konsultasi dengan Kementerian Keuangan, perda yang selama ini menjadi dasar hukum pungutan retribusi bisa diadopsi. Hanya saja, perda yang dibuat pemerintah kota dan kabupaten itu tidak berlaku lagi. Jadi, perda yang ada itu bukan direvisi, tapi harus dibuat baru karena berlaku untuk seluruh wilayah Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Meski harus kehilangan pendapatan dari sektor retribusi lima terminal itu, Riswandi mengatakan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) memang tidak terlalu berpengaruh terhadap struktur keuangan daerah. “Walau pun kecil, tapi ini tetap menjadi perhatian Pemprov bersama DPRD Kalsel. Yang pasti, dalam waktu segera kami akan mengusulkan pembuatan perda baru untuk pengelolaan lima terminal yang telah diserahkan pemerintah kabupaten dan kota itu,” ucap Ketua Majelis Pertimbangan DPW PKS Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Foto       :  Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.