Terima Fee 5 Persen, Gubernur Sahbirin Noor Jadi Tersangka

0

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (8/10/2024).

ADAPUN tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya, Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Sedangkan tersangka lainnya dari pihak swasta sebanyak dua orang, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

BACA : OTT KPK di Kalsel, Tiga Kabid Diboyong ke Gedung Merah Putih

Dalam kasus ini, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor disebut menerima fee sebesar 5 persen dari proyek pengadaan di Dinas PUPR.

Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran (TA) 2024, terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel.

Tersangka Solhan, melalui tersangka Yulianti melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog. dan, salah satu penyedia yang di-plotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND.

BACA JUGA :  Gubernur Sahbirin Apresiasi Bimtek KPK RI Wujudkan Nilai-Nilai Anti Korupsi

Dikutip dari RMOL.ID, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut Tersangka Wahyudi dan Andi mendapatkan paket pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23,24 miliar.

Kemudian proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22,26 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9,17 miliar.

BACA LAGI : KPK Gelar OTT di Amuntai, Ruang Plt Kadis PUTRP HSU Disegel

Adapun rekayasa pengadaan yang dilakukan agar tersangka Wahyudi bersama tersangka Andi terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Wahyudi bersama Andi yang dapat melakukan penawaran, konsultan perencana terafiliasi dengan tersangka Wahyudi, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” jelas Ghufron.

KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka usai kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel yang berlangsung sejak Minggu, 6 Oktober 2024. “Dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” pungkas Ghufron.(jejakrekam)

Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.