Pansus Finalisasi Tatib DPRD Kalsel, Sejumlah Pasal Dipangkas
DPRD Kalsel telah menyelesaikan pembahasan Tata Tertib (Tatib) dewan dengan melakukan finalisasi, pada Selasa, (8/10/2024).
DALAM rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengungkapkan dari 210 pasal yang diajukan, akhirnya diputuskan hanya 198 pasal yang akan disahkan.
“Karena 12 pasal lainnya dianggap tidak relevan dengan kewenangan dewan dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
BACA : Dinilai Tak Relevan, Pansus Pangkas Sejumlah Tatib DPRD
Beberapa poin penting yang dibahas dalam Tatib ini termasuk sanksi bagi mitra kerja yang tidak menghadiri rapat DPRD tiga kali berturut-turut, serta ketentuan bahwa rapat komisi harus dipimpin oleh pimpinan komisi.
“Selain itu, setiap kunjungan kerja (Kunker) oleh komisi juga harus didampingi oleh pimpinan komisi,” jelasnya.
BACA JUGA : Usai Dilantik, DPRD Kalsel Bentuk Pansus Bahas Tata Tertib
Tatib yang telah dibahas akan diserahkan kepada sekretariat dewan untuk diajukan kepada pimpinan DPRD Kalsel dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Setelah tatib disahkan, pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dilakukan, sehingga seluruh kegiatan dewan dapat dimulai pada minggu kedua bulan Oktober.(jejakrekam)
Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/10/08/pansus-finalisasi-tatib-dprd-kalsel-sejumlah-pasal-dipangkas/