Izin Tinggal Berakhir, Seorang WNA Nigeria Diamankan

0

SEORANG Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial SCG telah dilakukan pengawasan keimigrasian dan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, pada Selasa, (11/7/2024) lalu.

WNA tersebut diamankan terkait izin tinggal keimigrasian yang mana dokumen Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor WNA yang bersangkutan sudah berakhir masa berlakunya, sehingga Paspor yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus mengatakan, sebelumnya Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut mendapatkan WNA tersebut pada sebuah rumah di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.

BACA : Tunggu Pendeportasian, WN Tiongkok Kasus Siber Dipindahkan ke Rudenim Jakarta

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan WNA tersebut dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor yang masih berlaku, namun masa berlakunya berakhir,” ucap Junita, yang turut didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Banjarmasin Muhammad Wahyuni dan Kabid Inteldakim Dewanto Wisnu saat Press Conference, Senin (5/8/2024) di Kantor Imigrasi Kalsel.

Junita menjelaskan, WNA tersebut didapati atau patut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”

“Kepada WNA tersebut diperintahkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin pada hari Kamis Tanggal 11 Juli 2024 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Orang Asing tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Overstay Di Liang Anggang, Warga Myanmar Ditangkap Dan Langsung Dideportasi

Adapun petugas Imigrasi mengamankan barang bukti berupa Paspor Nigeria milik yang bersangkutan, satu buah handphone dan beberapa berkas dokumen bersangkutan.

Diketahui yang bersangkutan masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan Visa yang sah dan masih berlaku.

“Atas dasar pelanggaran yang telah dilakukan, maka kepada WNA Nigeria tersebut dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi,” tambah Junita.

Sementara itu Kakanim Banjarmasin Muhammad Wahyuni menegaskan yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan atau aktivitas kriminal, murni hanya masa berlaku izin tinggal berakhir.

“Proses deportasi secepatnya akan dilakukan melalui proses aturan pendeportasian yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.