Laporan Rontok, Wartono Tak Terbukti Langgar Aturan

0

LAPORAN dugaan pelanggaran Pemilu yang sebelumnya diduga dilakukan oleh calon Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono, tidak terbukti. Hari ini, kasusnya rontok di Bawaslu.

KETUA Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan, menyimpulkan laporan surat bernomor register 001/Reg/Lp/Pw/Kota/22.02/lx/2024 tersebut tidak terbukti.

“Bahwa objek rumah yang dipasang alat peraga kampanye yang dilaporkan merupakan rumah milik pribadi Wartono yang beralamat di Jalan Al Jafri Ujung nomor 26 RT. 026 RW. 003, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan. Sedangkan Rumah Dinas yang disewakan ke Pemerintah Kota Banjarbaru beralamat di Jalan Al Jafri Ujung Nomor 31 RT. 026 RW. 003 Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan,” jelasnya, Minggu (6/10/2024) sore.

BACA : Visi Nusantara Kalsel Endus Potensi Kecurangan di Pilkada 2024

Bawaslu Kota Banjarbaru, kata Ikhsan, memutuskan laporan pelapor bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Bawaslu menghentikan laporan dengan Nomor Register: 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/1X/2024. Dan menyampaikan status laporan di papan pengumuman Bawaslu Kota Banjabaru,” tuntasnya.

Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Bawaslu Banjarbaru, Bahrani, menuturkan perihal laporan lainnya yang baru teregister masih dalam proses.

BACA JUGA : Misteri Tanda Bintang, Benarkah Calon Komisioner Bawaslu di Kalsel Ada Orang Titipan?

“Laporan lain ada. Sudah teregistrasi namun sedang berproses penanganan. Nanti disampaikan setelah selesai,” katanya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Hj. Erna Lisa Halaby – Wartono, Agung Sidayu, menyebutkan rumah yang dipasangi APK bukan rumah dinas.

“Itu rumah Pak Wartono, bukan rumah yang disewa untuk dijadikan rumah dinas. Sedangkan untuk rumah dinas itu memang satu RT dan satu jalan dengan rumah pribadi Pak Wartono,” katanya mengklarifikasi.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.