Disdikbud Tabalong Layanan Surat Edaran Terkait Penggunaan Kendaraan Oleh Pelajar

0

MARAKNYA anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor dan sepeda listrik untuk pergi ke sekolah, membuat Disdikbud Tabalong melayangkan imbauan.

IMBAUAN yang ditujukan kepada para pelajar SD dan SMP sederajat itu, disampaikan melalui surat edaran bernomor P.013/DIKBUD/400.3.5/IX/2024 tertanggal 30 September 2024, tentang larangan membawa kendaraan roda dua, roda empat serta sepeda listrik bagi peserta didik.

Disebutkan, bagi pelajar peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah maupun di luar sekolah.

BACA: Ribuan Anak TK dan PAUD di Tabalong Ikuti Gebyar PAUD Dan Karnaval

Para orangtua murid pun juga diimbau, agar mengawasi anak-anaknya serta tidak mengizinkan membawa kendaraan bermotor ataupun listrik ke sekolah maupun di luar sekolah.

Selain itu, orangtua murid dianjurkan mengantar anak ke sekolah baik secara mandiri dengan menggunakan perlengkapan berkendara yang baik seperti helm SNI, jaket, sarung tangan dan lainnya sesuai aturan keamanan dan ketertiban berkendara. Maupun dengan pilihan lain, yakni moda transportasi umum.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong, Tonie Marwan mengatakan, surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan Swasta se-Tabalong.

“Surat edaran sudah kami sebarkan melalui WA grup sekolah,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (2/10/2024).

BACA JUGA: Anak-Anak Pakai Sepeda dan Motor Listrik di Jalan Raya, Polresta Banjarmasin Siapkan Teguran

Pihaknya meminta kepada Kepala sekolah dan guru, untuk mensosialisasikan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.

Menurut Tonie, hal ini dilakukan sebagaimana mengingatkan kembali tentang aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 demi keamanan dan keselamatan peserta didik.

“Selalu kami ingatkan bagi peserta didik yang masih belum layak untuk mengendarai kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan ini, sebagai wujud pembentukan warga negara yang taat aturan dan hukum,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis hery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.