Diprioritaskan Bagi Yang Taat Retribusi, Disperdagin Sediakan 64 Lapak Bagi Pedagang

0

DINAS Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin hanya akan prioritaskan pedagang yang taat membayar retribusi, untuk tempati pasar sementara di Pasar Lima.

SEBAGAIMANA diketahui, pasar sementara yang terletak di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah ini, dibangun oleh Disperdagin Kota Banjarmasin sebagai bentuk penanganan sementara akibat dampak kebakaran yang menghanguskan ratusan kios, pada Juli 2024 yang lalu.

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menerangkan, pembangunan sendiri hanya dilakukan pada bagian atap saja. “Tahap pertama ini kita bangunkan atap saja dulu. Karena di tahun ini anggaran kita hanya tersedia untuk pemeliharaan saja,” ucap Tezar, Rabu (2/10/2024).

BACA: Pedagang Pasar Lima Terdampak Kebakaran Dibebaskan Retribusi

Sementara untuk bagian lantai maupun dinding sekatnya, Tezar mempersilahkan para pedagang yang akan menempati agar bisa membangun sendiri.

Namun untuk para pedagang yang akan menempati lapak itu nantinya, dikatakan Tezar hanya akan diprioritaskan bagi pedagang yang taat membayar retribusi pasar. “Mohon maaf juga kami mengambil kebijakan, bahwa pedagang yang terpilih ini adalah pedagang yang kita prioritaskan. Karena mereka membayar retribusi,” ungkapnya.

Dimana pihaknya hanya akan mengakomodir atau menyediakan sebanyak 64 lapak saja, pada bangunan pasar sementara tersebut. “Sehingga dari total 95 pedagang. 35 dari tahap satu, dan 60 di tahap dua. Jadi ada sekitar 31 pedagang yang tidak bisa kami akomodir,” jelasnya.

BACA JUGA: Giat Retribusi Pelayanan Pasar, Disperdagin Banjarmasin Segel Toko/Kios Penunggak

Dirinya pun berharap, dari kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi para pedagang yang lain agar bisa membayar retribusi secara rutin. “Agar ini dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pedagang dan pembangunan Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Di sisi lain, karena adanya musibah kebakaran yang menimpa sejumlah pedagang di kawasan Pasar Lima. Pihaknya akan menghentikan sesaat penarikan retribusi bagi pedagang di sana.

Yang mana penghentian penarikan retribusi ini akan dilakukan pihaknya hingga akhir Tahun 2024 nanti. Ini otomatis akan menghilangkan sejumlah pendapatan yang masuk ke kas daerah. “Mungkin sekitaran Rp 20 -Rp 30 juta, karena memang tidak terlalu banyak di situ (pedagang). Toko dan bangunannya sebagian besar kecil dan masuk dalam kelas B,” terangnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.