Sosialisasi Indikasi Geografis Libatkan SKPD di Tanbu

0

BUPATI HM Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Kumdagri Hamaluddin Tahir mengapresiasi Sosialisasi Indikasi Geografis di Bumi Bersujud.

KEGIATAN digelar Dinas Perindustrian (Disperin) Kalsel dengan melibatkan peserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Tanbu, dan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Kumdagri Tanbu, pada Rabu (25/9/2024).

BACA JUGA: Pemkab Tanbu Sosialisasi SPIP dan Manajemen Resiko Sektor Publik

Kolaborasi Disperin Kalsel, Kemenkumham RI Kanwil Kalsel, dan Dinas Kumdagri Tanbu.

Indikasi geografis ini, ucap Kepala Disperin Kalsel H Abdul Rahim melalui Kepala Dinas Kumdagri Tanbu Hamaluddin Tahir, aspek penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. ‘Memiliki peranan strategis dalam pengembangan produk lokal dan pemanfaatan potensi daerah,’ ujarnya.

Produk memiliki indikasi geografis tidak hanya menonjolkan kualitas dan keunikan produk saja. Tetapi meningkatkan daya saing di pasar global. “Sosialisasi menekankan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual,” tuturnya.

BACA JUGA: Pemkab Tanbu Sosialisasi SPIP dan Manajemen Resiko Sektor Publik

Menurutnya, informasi mengenai peraturan yang mengatur Indikasi Geografis telah lama ada sejak tahun 2016. ‘UU No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, akan membawa perubahan signifikan pengaturan IG di Indonesia,’ paparnya.

Termasuk perubahan mengenai para pihak yang berhak untuk mendaftar yang secara langsung terkait dengan pemerintah daerah dan kewajiban pemegang label IG dalam menyediakan sistem informasi dapat dijangkau secara mudah dan luas.

Kini Kalimantan Selatan (Kalsel) memiliki sertifikat indikasi geografis yaitu cabai hiyung dan sasirangan.

BACA JUGA: World Rabies Day Tahun 2024, DKPP Tanbu Vaksinasi Rabies Serentak

Pengusulan indikasi geografis Sasirangan diinisiasi Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pemangku pekentingan lainnya.

Sasirangan telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu dari 33 kain tradisional warisan budaya tak benda di Indonesia. (jejakrekam)

Penulis Asyikin/Diskominfo
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.