Diskors 1 Jam, Rapat Paripurna DPRD Barito Utara Belum Juga Memenuhi Kuorum

0

RAPAT Paripurna IV dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barito Utara terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2025-2025 ditunda, karena tidak memenuhi kuorum.

DARI 25 anggota DPRD Barito Utara, yang hadir 13 orang anggota, 1 (satu) anggota izin, satu anggota perjalanan dinas dan 10 anggota lainnya tanpa keterangan.

Adapun ke 10 anggota DPRD tanpa keterangan yaitu H Parmana Setiawan, H Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, H Benny Siswanto (Fraksi PKB), Hasrat, Wardatun Nur Jamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada dan Jamilah (Fraksi Aspirasi Rakyat).

BACA: Rapat Paripurna I DPRD Barito Utara Dalam Rangka Penyampaian KUA dan PPAS TA 2025

Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna IV ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum.

“Mengingat tidak terpenuhinya kuorum, maka rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barito Utara terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025-2025 ditunda,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.

Meski rapat paripurna DPRD ini tidak memenuhi kuorum dan diskor selama 1 jam, namun setelah menunggu 1 jam rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan. “Rapat paripurna terpaksa ditunda meski kita sudah menunggu semalam satu jam, dan dijadwalkan kembali pada Senin depan,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.