Pencabutan Nomor Urut Paslon, Muhidin Satu, Acil Odah Dua

0

KOMISI Pemilihan Umun (KPU) Kalimantan Selatan resmi mengundi nomor urut untuk dua pasangan calon (paslon) di Pilkada Kalsel 2024, Senin (23/9/2024) malam.

DALAM undian tersebut, paslon H Muhidin-Hasnuriyadi mendapat nomor urut 1, sedangkan Hj Raidatul Jannah-HA Rozanie nomor urut 2.

Adapun pelaksanaan undian nomor urut ini berlangsung di halaman Kantor KPU Kalimantan Selatan di Jalan A.Yani KM 3 Banjarmasin.

BACA : KPU Tetapkan 3.041.499 Pemilih di Pilkada Kalsel 2024

Pengundian disaksikan Forkompida Kalsel, para tim sukses, anggota, dan jajaran pengurus partai politik (parpol) pengusung masing-masing paslon.

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menjelaskan, pencabutan nomor urut dilakukan berdasarkan tata tertib (tatib) rapat pleno undian dan penetapan nomor urut paslon, yaitu mereka terlebih dahulu mencabut nomor antrean dari dalam kotak yang disediakan KPU.

Para paslon yang mendapat nomor antrean paling kecil maka terlebih dahulu mencabut nomor urut dan nomor itu kami sediakan sebanyak 14 nomor.

BACA JUGA : KPU Tetapkan 2 Pasangan Calon di Pilgub Kalsel 2024, Bawaslu : Jaga Netralitas

“Paslon yang terlebih dahulu mendaftar sebagai pasangan calon di KPU, mereka yang pertama cabut nomor undian. Kalau nomor undiannya paling kecil, mereka yang lebih dulu cabut nomor urut,” ungkap Andi Tenri.

Nah, dalam pencabutan itu, Calon Wakil Gubernur HA Rozani mendapatkan nomor 3, sedangkan Hasnuryadi mendapat nomor 6.

Selanjutnya, calon Gubernur Hj Raudatul Jannah dan Muhidin sama-sama mengambil nomor urut yang sudah disediakan di dalam kotak.

Setelah diambil, H Muhidin mendapatkan nomor urut 1 , sedangkan Hj Raudatul Jannah mendapatkan nomor urut 2.

BACA LAGI :  Pemantau Pemilu Temukan Dugaan Kampanye Terselubung di Pilgub Kalsel, Bawaslu : Silakan Laporkan

Nomor urut kedua Paslon tersebut telah kami tuangkan dalam SK.KPU Kalsel Nomor 80 Tahun 2024, tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan pada Pilkada 2024.

Selanjutnya, paslon sudah mulai bisa berkampanye, dimana tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September-23 November 2024.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh paslon dan parpol pengusung untuk segera mengajukan struktur tim kampanye ke KPU Kalsel.

“Tak hanya pencabutan nomor urut Paslon, kami juga melaksanakan deklarasi damai,” pungkas Andi Tenri.(jejakrekam)

Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.