KPU Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Kampanye di Pilkada Serentak 2024

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan gelar Sosialisasi Peraturan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, bertempat di Cafe Excelso , Minggu (22/9/2024) malam.

ANGGOTA Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kalsel M Fahmi Failasopa menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024.

“Pasangan Calon boleh berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA : KPU Tetapkan 2 Pasangan Calon di Pilgub Kalsel 2024, Bawaslu : Jaga Netralitas

Sedangkan pada 10 sampai 23 November 2024, paslon boleh berkampanye dengan menggunakan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik. “Pada 24 sampai dengan 26 November 2024 sudah memasuki masa tenang,” jelasnya.

Masih menurut Fahmi, selain dilaksanakan partai politik )Parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, paslon, atau tim kampanye, kampanye dapat dilaksanakan oleh pihak lain atau relawan.

Pihak lain yang dimaksud, sebutnya merupakan orang atau organisasi berbadan hukum yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung paslon dan relawan yang dimaksud adalah kelompok yang melakukan kegiatan untuk mendukung paslon tertentu secara sukarela dalam pemilihan serta sudah didaftakan di KPU terkait.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan 3.041.499 Pemilih di Pilkada Kalsel 2024

“Adapun larangan dalam kampanye diantaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, atau parpol, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan parpol,” urainya.

Selain itu, lanjut Fahmi mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“paslon juga dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya, melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dan berkampanye di tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa menggunakan atribut kampanye,” pungkanya.(jejakrekam)

Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.