Ini Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Akan Diisi Penjabat Selama 5 Tahun

0

FENOMENA melawan kotak kosong dalam gelaran Pilkada serentak 2024 berpotensi terjadi di 2 kabupaten di Kalsel, yakni Tanah Bumbu dan Balangan.

AGAR hal tersebut tak terjadi atau tak ada calon tunggal dalam pilkada serentak, KPU pun memperpanjang masa pendaftaran.

Jika sebelumnya tahapan pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 27-29 Agustus, KPU kemudian membuka kembali pendaftaran pada 2 hingga 4 September khusus pada daerah yang hanya satu pasangan calon.

BACA : Kotak Kosong Nyaring Bunyinya

“Ini hanya diperuntukan bagi daerah dengan satu pasangan calon atau calon tunggal yakni di Balangan dan Tanah Bumbu,” ungkap Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Ramadani, Senin (2/9/2024).

Pihaknya, kata dia, terus mensosialisasikan agar di Balangan dan Tanah Bumbu tidak terjadi lawan kotak kosong. Kendati demikian, Nida menyebut, jika memang tidak ada pasangan calon yang mendaftar dan tetap satu pasang calon, pilkada tetap diselenggarakan.

BACA JUGA : Lawan Kotak Kosong, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi

“Jika kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 maka daerah tersebut maka akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara selama 5 tahun.

Pasangan calon tunggal, sebut Nida, hanya bisa menang dari kotak kosong bila mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah.

“Jika tidak ada yang mendaftar maka pasangan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong. Di surat suara warga berhak mencoblos kotak kosong bila tak mau memilih pasangan yang tersedia,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.