Kakek 68 Tahun Situntut 7 Tahun Penjara Akibat Simpan 2 Paket Sabu

0

YUSRANI Jali alias Amang Iyus (68 tahun) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, akibat melakukan transaksi narkoba, pada Mei 2024 yang lalu.

DISEBUTKAN Jaksa Ariyanti dari Kejati Kalsel di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Rabu (28/8/2024), Terdakwa Amang Iyus terbukti menyimpan dan akan menjual sabu, dengan ditemukannya 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 10,23 gram.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Suwandi, jaksa Ariyanti menyebut, perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dan meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Yusrani Jali alias Amang Iyus dengan kurungan penjara selama 7 tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Mengakhiri persidangan, majelis hakim menyampaikan sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (4/9/2024) dengan agenda sidang putusan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.