Rugikan Korban Rp 15 Miliar, Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli BBM Dituntut 3 Tahun

0

TERDAKWA Maruli alias Edo, yang dituduh melakukan penipuan jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, mendengarkan telah tuntutan jaksa di PN Banjarmasin, pada Selasa (27/8/2024).

MENURUT Jaksa Zulhaidir dari Kejati Kalsel, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. “Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa selama 3 tahun,” ujarnya pada sidang yang diketuai oleh Irfanul Hakim.

Sementara itu terdakwa mengaku, uang hasil jual beli BBM solar itu digunakan untuk membangun perusahaan miliknya dan untuk kebutuhan pribadi. Namun dirinya mengatakan pula akan melakukan pembelaan.

Maruli alias Edo selaku Kepala Cabang PT Laros Petroleum cabang wilayah Banjarmasin menemui saksi Arief Herdiyanto dan meminta untuk dicarikan distributor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri untuk digunakan di daerah Banjarmasin.
Selanjutnya saksi Arief Herdiyanto memperkenalkan terdakwa kepada saksi Gatot Imam Sutjahjo, selaku Komisaris/Direktur Utama PT Cipta Sarana Sinergi.
Kemudian terjadi kesepakatan jual beli BBM jenis solar industri antara terdakwa dengan saksi Gatot Imam Sutjahjo pada tanggal 30 November 2018, dituangkan dalam kontrak Nomor 51029/MR-CSS/XI/2018, antara PT Cipta Sarana Sinergi (penjual) dengan PT Laros Petroleum wilayah Banjarmasin Kalsel (pembeli).

BACA: Penipuan Bisnis Jual Beli BMM, Korban Mengalami Kerugian Rp 15 Miliar

Perjalanannya, pada bulan Maret 2019 sampai dengan April 2019 terdakwa mengajukan Purchase Order (PO) kepada PT Cipta Sarana Sinergi sebanyak 4 kali dengan total yang mestinya dibayar kurang lebih Rp 15 miliar lebih, ditambah PO sebelumnya dengan seluruhnya sebesar Rp 16.338.723.750

Namun kenyataannya, terdakwa hanya hanya ada melakukan pembayaran senilai Rp 1.964.192.000.
Sementara kekurangan pembayaran dengan jumlah senilai Rp 15 miliar lebih, tidak dibayarkan oleh terdakwa selaku wakil pihak PT Laros Petroleum dengan alasan belum dibayar pihak lain.

Di lapangan ternyata diketahui, BBM yang dibeli terdakwa ternyata sudah dijual.

Dalam beberapa kali pertemuan, terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran. Pihak PT Cipta Sarana Sinergi menerima cek sebesar Rp 15.487.000.000 dan pencairan pada tanggal 28 Agustus 2019. Namun cek tersebut ditolak pihak bank, dengan alasan saldo tidak cukup.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/08/28/rugikan-korban-rp-15-miliar-terdakwa-kasus-penipuan-jual-beli-bbm-dituntut-3-tahun/
Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.