BPN Barito Utara Melaksanakan Rapat Internalisasi Penerbitan Dokumen Elektronik

0

KANTOR Pertanahan Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Internalisasi Penerbitan Dokumen Elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Kamis (1/8/2024).

RAPAT internal yang dihadiri seluruh pegawai pertanahan tersebut, dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi.
Dilaksanakan berdasar arahan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, mengenai Permohonan Persetujuan untuk Melaksanakan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara telah diusulkan sebagai Kantor Pertanahan yang dapat melaksanakan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik.

BACA: Memasuki Usia 61 Agraria, BPN Barito Utara Berkomitmen Berikan Masyarakat Kepastian Hukum

Primanda Jayadi mengatakan, kegiatan rapat ini merupakan tahapan pertama sebelum pelaksanaan layanan elektronik, setelah rapat internalisasi akan dilakukan tahapan kedua yaitu pelatihan kepada sumber daya manusia (SDM) oleh Pusdatin ATR/BPN yang akan dilaksanakan di Sampit pada tanggal 8 Agustus 2024.

“Dan selanjutnya untuk tahapan ketiga akan dilakukan adalah sosialisasi kepada stekholder yang kemudian tahapan keempat akan dilakukan launching layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.

Dirinya pun menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN, dalam melakukan alih media dari Sertipikat Tanah menjadi Sertipikat Elektronik.

Adapun inovasi layanan pertanahan elektronik yaitu:

  1. Kebal/Resilent, layanan elektronik meningkatkan keamanan output layanan darikejahatan pemalsuan dokumen, tahan terhadap pandemi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya.
  2. Transparansi Layanan, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan
  3. Kepastian, layanan elektronik dapat meningkatan kecepatan, kepastian waktu dan biaya layanan pendaftaran tanah.
  4. Full Elektronik, layanan elektronik mengurangi penggunaan kertas berupa arsip analog yang terus menerus dihasilkan oleh kegiatan pelayanan
  5. Kemudahan Layanan, layanan elektronik meningkatkan PNBP melalui peningkatan volume layanan dalam rangka self financing
  6. Kepastian Hukum, layanan elektronik memberikan jaminan kepastian hukum sehingga meningkatkan iklim investasi.

BACA JUGA: Pemkab Barito Utara Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria

Dikatakannya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pertanahan. Ini menjadi dasar alih media sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik.

“Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan layanan elektronik. Layanan tersebut adalah Roya, Layanan SKPT, Layanan Zona Nilai Tanah serta Layanan Hak Tanggungan Elektronik yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.