Kurir Sabu 5 Kilogram Terima Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
KASUS tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang dilakukan Terdakwa Nardi alias Angah dengan membawa 52 paket sabu, dengan berat 5 kilogram, telah sampai pada sidang putusan di PN Banjarmasin.
SIDANG yang digelar di Pengadilan Negeri!-->!-->!-->…