Ditargetkan Bisa Jadi PAD, Ratusan Rumah Kos Dikenakan Wajib Pajak

0

BADAN Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, bakal menarik pajak dari ratusan rumah kos di kawasan Banjarmasin.

DIKETAHUI, ada 150 rumah kos yang akan menjadi wajib pajak. Dimana, para pengusaha wajib menyetorkan pendapatannya sebesar 10 persen, dari biaya sewa kos perbulannya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid.

BACA: BPKPAD Banjarmasin Terus Sosialisasi Pemahaman Pajak Bagi Wajib Pajak

Ditambahkan Syahid, pembayaranpun nantinya masih akan menggunakan sistem pelaporan mandiri, dihitung dari penghasilan yang didapat. Termasuk ketika indekos sedang tidak terisi. “Intinya mengharapkan kejujuran pemilik rumah kos,” ucapnya.

Hingga sejauh ini, diungkapkan Syahid pihaknya sudah berhasil menagih sekitar 50 persen dari target Rp 30 miliar untuk pajak rumah kos dan hotel. “Untuk target pajak rumah kos sendiri sekitar Rp 750 juta per tahun,” sebutnya.

Sebelum penarikan pajak, pihaknya telah mendata dan mensosialisasikan. Namun, saat itu dikatakannya masih ada wajib pajak yang tidak datang. “Karena menganggap pajak rumah kos itu sudah tidak ada (dihapuskan),” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin, Yandi Gunawan mengakui, beredarnya kabar penghapusan pajak indekos.

BACA JUGA: Kisruh Pembangunan Rumah Kos Berujung Laporan Polisi, Kontraktor dan Pemilik Saling Tuding

Namun mengacu hasil konsultasi ke Kementerian Keuangan, ia menyatakan Pemkot masih bisa menagih pajak indekos. “Meskipun dalam undang-undang tidak secara eksplisit menyebutkan,” ujarnya.

Tetapi, pihaknya mengacu pada pasal yang menyatakan ketika indekos difasilitasi dan difungsikan seperti hotel, maka bisa ditarik pajak.

Yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), dan PP Nomor 35 Tahun 2024 dan Perda Nomor 15 Tahun 2023.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.