121 Kades di Tabalong Dikukuhkan, Gubernur Sahbirin: Masa Perpanjangan Jabatan Bukan Berarti Bisa Bersantai

0

KEPALA Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Pasalnya, pelayanan publik dimulai dari pemerintahan desa.

HAL tersebut diungkapkan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor saat mengukuhkan masa perpanjangan 121 kepala desa di Kabupaten Tabalong, di Pendopo Bersinar, Senin (29/7/2024).

Pemerintahan desa sebagian pelayan publik juga cukup banyak mengelola sektor ekonomi agar terus bergulir, bahkan dapat menopang perekonomian daerah. “Semoga para kepala desa bisa lebih baik lagi dalam pelayanan kepada masyarakat dan membangun wilayah pedesaan yang lebih maju dan berkembang,” ujar Gubernur Sahbirin Noor.

BACA: Lantik Pembakal Di Tabalong, Gubernur Sahbirin: Terus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Menurut beliau, perpanjangan masa jabatan bukan berarti para kades bisa bersantai-santai. Namun justru hal tersebut merupakan momentum untuk semakin meningkatkan kinerja dan pencapaian baik dalam prestasi maupun inovasi.

“Jangan takut untuk mencoba hal-hal baru yang dapat membawa kemajuan bagi desa,” ungkap H Sahbirin Noor.

Pengukuhan turut disaksikan Pj Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah, Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan Ketua TP PKK Kalsel Hj Raudatul Jannah. Ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun sejak dilantik.(jejakrekam)

Penulis hery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.