KAKI Kalsel Pertanyakan Kasus Perintangan Penyidikan di Kejari Batola yang Tak Ada Kejelasan

0

LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel mempertanyakan kelanjutan penanganan 2 tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang sudah hampir setahun tanpa kejelasan.

SUDAH hampir setahun 2 orang yakni P dan D ditetapkan tersangka oleh Kejari Batola karena diduga menghalangi penyelidikan dalam kasus tukar guling lahan di Kecamatan Wanaraya. Namun hingga saat ini tak ada perkembangan. Ini tentu memunculkan dugaan negatif di masyarakat,” jelas Ketua LSM KAKI Kalsel H Akhmad Husaini, Minggu (23/6/2024).

Kejari Batola, beber Akhmad Husaini, tentunya punya bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Apalagi upaya penegakan yang dilakukan Kejari Batola didukung penuh LSM dan masyarakat Batola.

BACA : Masih Tahap 1, Kejari Batola Belum Tahan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Desa Kolam Kanan

“LSM KAKI Kalsel menilai ada kejanggalan pada penanganan kasus obstruction of justice pasca penetapan tersangka. Karena itu kami akan segera melaporkannya ke Kejaksaan Agung,” tegas pria yang akrab disapa Haji Usai ini.

Pihaknya, sebut Husaini tidak ingin ada kasus penetapan tersangka namun tanpa ada proses hukum selanjutnya. Sebab, kata dia jika hal ini dibiarkan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan penyidik Kejari Batola,” tegas pria yang kerap menyampaikan aksi di KPK ini.

”Penyidik Kejari Batola telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus tukar guling lahan sawit. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ucap Hamidun, Kamis (6/7/2023) lalu.

BACA JUGA :  Kejari Batola Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Desa Kolam Kanan

Sebelumnya Kejari Batola telah memproses hukum kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola. Dalam kasus tersebut 2 orang terdakwa sudah di vonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Hanya saja kasus untuk yang menghalang – halangi penyelidikan (obstruction of justice) tertahan di penetapan tersangka.

Tertahan hanya dipenetapan tersangka tanpa ada penahanan atau masuk ke pengadilan memunculkan dugaan negatif di masyarakat, bahwa kedua tersangka diduga punya beking kuat sehingga mampu melakukan intervensi.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.