Kadiskominfo Barito Kuala: Komitmen Pemerintah Daerah Tingkatkan Aspirasi Masyarakat

0

PEMERINTAH Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – Lapor), pada Rabu (19/6/2024).

KEPALA Diskominfo Batola, Hery Sasmita membuka Rakor tersebut. Menghadirkan narasumber dari Diskominfo Provinsi Kalsel Chairun Ni’mah, dan diikuti Pejabat Lapor SKPD sebanyak 31 orang dan 17 orang dari kecamatan.

Hery menyampaikan, rakor ini adalah merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat berupa aspirasi maupun pengaduan terhadap layanan pemerintah.

BACA: Kadis Kominfo Barito Kuala: Hak Informasi Dijamin Konstitusi

Melalui aplikasi ini pula, masyarakat dapat turut serta berperan dalam pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.

“Pentingnya peranan semua pihak tidak terkecuali oleh Admin Lapor untuk mensukseskan salah satu layanan aspirasi dari pemerintah khususnya di masyarakat Barito Kuala. Oleh karena itu, kita terus berupaya meningkatkanan kualitas maupun kuantitas dari pelaksanaan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat tersebut salah satunya melalui rapat koordinasi pada hari ini,” jelas Hery.

Hery juga menyampaikan, pejabat dan admin di SKPD telah turut membantu menjalankan roda pemerintahan yang melayani melalui respon aspirasi dan pengaduan pada Lapor. Warga Barito Kuala dapat memberikan laporan mengenai pelayanan publik yang sesuai atau tidak sesuai dengan standar pelayanan, sehingga kinerja pelayanan publik dapat ditingkatkan bersama.

BACA JUGA: Diskominfo Barito Kuala Sampaikan Peranan Penting Metadata

“Aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, harus menjadi perhatian pemerintah. Sejalan dengan itu dibutuhkanlah pemantauan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, Chairun Ni’mah dalam materinya menerangkan tentang dasar hukum pengelolaan SP4N LAPOR dari UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik dan Permenpan 46 Tahun 2020, tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Dijabarkan pula tentang strategi untuk pengelolaan SP4N LAPOR dengan penunjukan pejabat penghubung pada tiap SKPD. “Sebelum aduan disposisi ke pejabat penghubung, admin koordinator Batola harus berkoordinasi dengan pejabat penghubung yang berpotensi untuk menindaklanjuti aduan berdasarkan kewenangannya masing-masing, hal ini bertujuan agar aduan lebih cepat ditindaklanjuti dan tidak salah terdisposisi,” jelasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.