Pemkab Tanbu Gelar Rapat Fasilitas Penyelesaian Pertanahan Transmigrasi
DIGELAR rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi Propinsi Kalimantan Selatan 2024 di ruang rapat DLR (20/06/2024).
ASISTEN Bidang Ekonomi Pembangunan Eryanto Rais mewakili Bupati Tanbu menyebut sebagaimana diamanatkan UU No 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 1997 tentang Keteranmigrasian.
‘Didalamnya ada hak transmigran untuk mendapatkan hak normatif berupa lahan usaha dengan status hak milik,’ ujarnya.
BACA JUGA: Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pemkab Tanbu
Menurutnya, Pemkab Tanbu mendukung penuh penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi. Sebab diperlukan fleksibilitas dan koordinasi yang baik melibatkan banyak pihak, dan menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan solusi.
“Rapat ini bagian penting dari upaya mendorong percepatan penyelesaian permasalahan. Semua hambatan dapat didiskusikan untuk menemukan solusi agar tercapainya suatu kepastian hak warga khususnya berada di walayah Bumi Bersujud,” tandasnya.
BACA JUGA: Kunker Sekda Tanbu ke Kementan RI
Rapat Fasilitasi Penyelesaian dihadiri perwakilan Forkopimda Tanbu, dan zoom meting terhubung dengan Tim Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Kalsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarmasin, dan Dinas Nakertrans Tanbu. (jejakrekam)