Keluar SE, Acara Perpisahan Sekolah Dilarang Disdik Tanbu

0

DINAS Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor B/400.14.4.3/7389/Disdik-Sek/VI/2024 terkait larangan acara perpisahan di luar sekolah.

KEPALA Disdik Tanbu, Amiluddin, menyebutkan, SE ditujukan pada semua jenjang, yakni Kepala Sekolah Jenjang PAUD, SD, dan SMP, Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

BACA JUGA: 21 Perusahaan Ikut Job Fair 2024, Gelaran Disnakertrans Tanbu Sukses

“Sejumlah poin yang wajib dipatuhi sekolah menjelang akhir tahun ajaran ini. Kami sudah memberikan penegasan terutama soal acara perpisahan,” ucapnya, Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, di gedung, maupun di tempat rekreasi lainnya di luar lingkungan sekolah.

BACA JUGA: Dispersip Tanbu: Kini Perpustakaan Alami Transformasi

Perpisahan atau pelepasan siswa yang dilaksanakan di lingkungan sekolah agar sederhana mungkin dan tidak memberatkan orang tua wali siswa. “Ya, bertujuan untuk tidak memberatkan orang tua siswa,” tandasnya.

Jumiati, salah satu wali murid yang kini anaknya bersekolah di salah satu SMP di Batulicin mengaku, mendukung atas SE ini. Sebab, sambungnya, perpisahan bagi anak-anak Kelas IX cukup di dalam sekolah saja, sehingga tidak mengeluarkan biaya cukup besar, apalagi kini masih banyak kebutuhan pokok lain lebih penting.

BACA JUGA: Upaya Pemkab Tanbu Bangunkan Perumahan untuk Warga

“Harga bahan pokok naik, jadi sangat tepat kalau ada SE seperti ini,’ imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin/Diskominfo
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.