DPRD Barito Utara Tanggapi Aduan Petani Sawit dan Panggil PT AGU dan PT DSN

0

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Barito Utara, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kerjasama kemitraan antara Koperasi Byna Mitra Desa Sikui dengan PT Antang Ganda Utama (AGU) dan PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN).

RDP tersebut dilangsungkan pada ruang rapat gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dihadiri oleh Ketua Koperasi Byna Mitra Desa Sikui, Abdullah Rani bersama Sekretarisnya Jokarto, serta pihak yang menjalin kemitraan PT AGU dan PT DSN, Rabu (12/6/2024) kemarin.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, didampingi oleh tiga orang Anggota dewan dari masing- masing Komisi. Rapat ini juga dihadiri dari pihak eksekutif, yakni Staf Ahli Bupati bidang ekonomi dan keuangan, Kadistankanak Barito Utara, Ir Sugeng, Kadisnakertrankop dan UKM, Mastur.

BACA: Ada Pembatasan Buah Sawit Dari PT AGU, Warga Lapor Ke DPRD Barito Utara

Kadisnakertrankop dan UKM Barito Utara, Mastur menjelaskan, bahwa Koperasi Byna Mitra ini membuka usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, dan bermitra dengan PT Agu dan PT DSN, untuk mengelola dari pemeliharaan sampai dengan panen tandan buah segar.

Ketua Koperasi Byna Mitra Desa Sikui, Abdullah Rani menuturkan, bahwa mereka bermitra dengan PT AGU dan PT DSN sudah 15 tahun. Tetapi apa yang didapat dari hasil bermitra dengan dua perusahaan ini, petani yang malah rugi, rugi dari segi panennya.

Abdullah Rani juga mengungkapkan, dari panen yang dikerjakan PT AGU dan PT DSN ini, dalam satu blok tidak semua dipanen. Ini yang mengakibatkan Koperasi Byna Mitra menjadi banyak kerugiannya.

BACA JUGA: Reflanting Sawit Oleh Koperasi Tersangkut Masalah Hukum

Senada, Sekretaris Koperasi Byna Mitra Desa Sikui, Jokarto mengungkapkan kerjasama dengan PT AGU dan PT DSN ini, mengelola lahan sawit kemitraan kurang lebih 456 hektar. “Kalau 1 hektar adalah 1 ton hasilnya, berarti yang harus diterima adalah 460 ton dalam satu bulannya itupun kalau dikelola dengan benar,” tuturnya.

Dikatakannya, nilai investasi dari modalnya terus pemeliharaannya perawatannya, dan sampai dengan panen buah sawit. Semuan itu pengelolaanya diserahkan ke PT AGU dan PT DSN. “Ini semua mereka sudah tau, dari 456 hektar dalam 1 hektar tidak semuanya dipanen hanya sebagian saja, itu sisa buah yang tidak dipanen menjadi rusak dan busuk,” ucapnya.

Dalam rapat dengar pendapat ini hanya para petani atau pemilik koperasi yang hadir. Sementara dari managemen kedua perusahaan yang bersangkutan, tidak hadir. “Rapat kita jadwalkan kembali karena managemen perusahaan tidak hadir,” kata Edi Prans Aji.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.