Disperkimtan Barito Utara Gelontorkan Anggaran Untuk Pelebaran Jalan Nasional

0

DINAS Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan kegiatan sosialisasi atau menyampaikan harga tanah, untuk pelebaran jalan nasional dari simpang Politeknik Muara Teweh menuju Simpang Bandara Haji Muhammad Sidik.

KEGIATAN sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi dan dihadiri Kepala ATR/BTN, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Agus Siswadi, unsur Tripika Teweh Baru, mewakili Camat Teweh Baru, notaris, Lurah Jingah, Kades Hajak dan warga pemilik lahan, Rabu (12/6/2024).

Fery Kusmiadi mengatakan, pada bulan Desember 2023 lalu hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) penilaian harga sudah keluar. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, sebenarnya pada bulan Januari 2024 sudah bisa melaksanakan kegiatan ini.

BACA: Warga Desa Panaen Minta Jalan Penghubung Ke Desa Gandring

Hal itu dikarenakan adanya hal-hal yang belum terlengkapi, sehingga kegiatan ini tertunda. Dan pada hari ini akan menjelaskan dan menyampaikan hasil dari KJPP.

Fery Kusmiadi juga berharap, masyarakat pemilik lahan agar dapat melengkapi administrasi. Dan untuk proses pembayaran apabila sudah selesai administrasinya segera bayarkan. “Anggaran untuk pembayaran ganti kerugian pelebaran jalan nasional ini sudah tersedia,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perkimtan Barito Utara, Ary Sudarta mengatakan, kegiatan sosialisasi harga kerugian tindak lanjut hasil dari kajian KJPP beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Jalan Lemo Diperlebar, Warga Diminta Ikhlaskan Lahan

Menurut Ary, KJPP ini merupakan konsultan yang menilai harga tanah milik warga masyarakat terkena ganti rugi pelebaran jalan nasional dari simpang Polimat menuju simpang Bandara Haji Muhammad Sidik. “Mereka ini (KJPP) yang menilai tanah dan tanam tumbuh,” katanya

Ary menambahkan, dari kegiatan sosialisasi ini nantinya diharapkan bagi masyarakat yang setuju dengan hasil penilaian harga oleh KJPP mendatangani berita acara kesepakatan harga. Untuk teknis penyampaian harga akan disampaikan kepada masing-masing warga yang akan dipangil satu persatu.

Dikatakan Ary, untuk luas tanah yang berada di sebelah A (kanan) seluas 8.981,2 M2 dengan total nilai dana sebesar Rp 5.609.728.316. Sementara, untuk luas tanah yang berada di sebelah B (kiri) seluas 6.479,5 M2 dengan jumlah dana sebesar Rp 4.462.736.947. Total keseluruhan luas A+B, 15.460,7 M2, dengan total anggaran sebesar Rp 10.072.465,263.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.