DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian 2 Buah Raperda Oleh Pemkab

0

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan III, rapat ke-8, Senin (10/6/2024) di ruang rapat paripurna.

AGENDA pada rapat paripurna tersebut adalah pidato Bupati Kabupaten Kotabaru terkait penyampaian 2 raperda yakni tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD T.A 2023 dan dan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025.

Penyusunan laporan keuangan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemkab Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023 yang meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, Asset, kewajiban, ukuitas dana dan aliran kas.

Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD T.A 2023, terkait laporan keuangan yang merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025.
merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Kalimantan Selatan dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).

Sebelum sidang berakhir, secara simbolis dokumen raperda di serahkan oleh Sekda Kotabaru, Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru, lalu selanjutnya diteruskan kepada anggota DPRD melalui Mustakim untuk dilakukan pembahasan secara bersama.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.