Menjadi Kepala Desa Harus Memenuhi Persayaratan dan Ketentuan Yang Berlaku

0

PENJABAT Bupati Barito Utara, Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat Kepala Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Sefendi, Selasa (4/6/2024).

PELANTIKAN Pj Kades Muara Wakat ini, dihadiri unsur FKPD, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalteng, H Jimmy Carter dan Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini. Anggota DPRD, Rujana Anggraini, kepala perangkat daerah, serta Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Barito Utara, Akhmad Gunadi.

Penjabat Bupati Muhlis mengatakan, untuk menjadi seorang kepala desa, haruslah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA: Lantik Anggota BPD 3 Desa, Bupati Barito Utara Ingatkan Kerja Sama dengan Kepala Desa

Menurut Muhlis, peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi atau menjegal seseorang untuk menjadi kepala desa, tetapi sudah dipikirkan, dipelajari, dirumuskan dan dipertimbangkan secara matang. Hal tersebut merupakan ketentuan yang ideal bagi seorang kepala desa dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

Dikatakannya, berbagai peraturan, tata kerja, tata kelola keuangan, dan prosedural lainnya juga dibuat dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah seorang kepala desa dan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan untuk menghindari kesalahan serta penyelewengan yang mungkin saja terjadi.

Pemkab Barito Utara mengacu dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagaimana wewenangnya, terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa dan pemerintahan desa.

BACA JUGA: Penjabat Bupati Barito Utara Lantik dan Ambil Sumpah Janji Kades PAW Bintang Ninggi II

Dikatakannya, bagi kepala desa dan pemerintahan desa yang baik dan berprestasi, tentu akan mendapatkan apresiasi dan penghargaan. Sebaliknya apabila melanggar dan tidak memenuhi atau mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan pembinaan hingga ke tahap penindakan.

Menurut Muhlis, tingkat penindakan tersebut dapat saja sampai ke tahap pemberhentian kepala desa dengan pertimbangan dan dasar-dasar hukum sebagaimana termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian kepala desa tentu saja akan berakibat terjadinya kekosongan jabatan dan dapat mengganggu kesinambungan roda pemerintahan di desa. Oleh sebab itu, maka dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang diangkat dari PNS pemerintah daerah, sampai dilantiknya kepala desa antar waktu, hasil musyawarah desa.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.