Satpol PP Banjarmasin Kembali Bongkar Bangunan Yang Berdiri Di Atas Sungai

0

SEJUMLAH bangunan di bantaran sungai kembali dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Kamis (30/5/2024).

KALI ini, 5 buah bangunan di kawasan RT 11, Jalan Sungai Miai Luar, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara. Terdiri dari 1 bangunan balangan kayu dan 4 bangunan kios.

Sejumlah bangunan itu dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Sungai.

BACA: Membangun Di Jalur Hijau, Bangunan Di Sungai Andai Dibongkar Aparat

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) di Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha menerangkan, pembongkaran ini dilakukan karena bangunan ini tidak memiliki izin.

“Itu yang pasti. Kemudian mereka juga membangun bangunan baru di atas sungai atau jalur hijau,” ucapnya.

“Padahal larangan untuk membangun bangunan di bantaran sungai sudah lama disosialisasikan ke masyarakat,” sambungnya.

Dikatakan oleh Fahmi, beberapa bulan yang lalu pihaknya telah mengirimkan surat peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri, sebelum dibongkar paksa.

BACA JUGA: Satpol PP Banjarmasin Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Taman Kamboja

Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, di bulan April sebelumnya. Hingga surat pemberitahuan pembongkaran terakhir pada 16 Mei lalu. “Namun kami melihat terakhir, baru bagian atap saja yang dilakukan pembongkaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, eksekusi pembongkaran pun dilakukan pihaknya pada hari ini.

Dimana pembongkaran ini dilakukan setidaknya oleh ratusan personel Satpol PP, menggunakan beberapa peralatan dan dibantu mobil derek.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini tengah memonitoring dan berkoordinasi dengan kelurahan hingga kecamatan, serta dinas terkait. Untuk mencari dimana ada bangunan lain yang melanggar.

“Kalau setelah hasil monitoring kami temukan, kita akan gelar persiapan pembahasan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

BACA LAGI: Pagi-Pagi, Puluhan Lapak Pedagang Pasar Sungai Gardu Ditertibkan Satpol PP Banjarmasin

Salah seorang warga sekitar, Abdullah menerangkan, bangunan balangan kayu yang dibongkar ini awalnya tidak ada. “Itu awalnya buat angkut muat kayu saja dari Alalak,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan sebenarnya warga juga tidak menyukai berdirinya bangunan tersebut. Karena telah mengetahui larangan untuk membangun bangunan baru di atas sungai. “Cuma apa boleh buat, kita tak bisa juga untuk menegur,” tuturnya.

“Sudah sekitar setahunan lah bangunan itu berdiri,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.